Supiyanto menuturkaan terkait status tersangka yang disandangkan kepada Saidun pihaknya telah melaporkannya kepada Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Menurutnya langkah itu dilakukan karena Saidun masih menyandang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Tangsel.
"Surat panggilan sudah kami layangkan melalui Ibu Wali Kota Pemerintah Kota Tangerang Selatan, karena beliau (tersangka-red) seorang pegawai negeri," jelasnya.
• Gerombolan Orang Usir Warga dari Cibubur saat Menuju Mapolsek Ciracas
Diketahui, Saidun terbukti melakukan perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel usai siswa yang dititipkannya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021 gagal diterima.
Usai menjalani berbagai proses hukum dan pemeriksaan Polsek Pamulang telah menetapkan status tersangka. (m23)