Kriminalitas

Pemberi Ponsel kepada Napi Lapas Bagansiapiapi yang Tipu dan Peras 3 Wanita Masih Diselidiki

Penulis: Rangga Baskoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers kasus penipuan dan pemerasan di Mapolrestro Jakarta Timur, Jatinegara, Jumat (27/8/2020).

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur akan menyelidiki asal ponsel yang digunakan IP (26) untuk menipu dan memeras 3  wanita.

Padahal, narapidana kasus narkotika dilarang memegang ponsel karena mendekam di Lapas Bagansiapiapi, Riau.

"Kita masih dalami dari mana pelaku mendapat handphone yang digunakan berkomunikasi dengan korban," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian, di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).

Barang bukti yang diamankan ini petugas yakni IPhone 7.

Waspada Akun Facebook Palsu Walikota Jakarta Selatan, Digunakan Pelaku Lancarkan Aksi Penipuan

Diputus MA Bersalah Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Bos Hotel Kuta Paradiso Pastikan Ajukan PK

Untuk mempermudah proses penyidikan dan pengadilan, tersangka IP sudah dipindahkan ke Lapas Cipinang Kelas I Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, IP dijerat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1.

Atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE mengacu pada laporan korban yang diperas. Korban berdomisili di Jakarta Timur.

"Sekarang kita masih dalami keterangan pelaku apa ada korban lain yang jadi korban pelaku atau tidak. Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, seorang narapidana Lapas Bagansiapiapi, Riau, berinisial IP (26) menipu dan memeras 3 wanita melalui jejaring media sosial Facebook.

VIDEO: Jadi Alat Pemerasan, 219 Lembar KJP Disita Polsek Kalideres Jakarta Barat

Empat Pria Lakukan Pemerasan terhadap Pemilik Toko Dibekuk Polisi, Dua Lagi Masih Buron

Modusnya, pelaku membuat akun Facebook palsu dan mengaku sebagai seorang perwira polisi yang bertugas di Gresik.

Kemudian, dia mengundang pertemanan kepada sejumlah wanita secara acak.

Bermodalkan tipu daya, dia  membuat 3 wanita bersedia untuk melakukan video call sex (VCS) dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.

Kemudian, pelaku memeras dengan cara mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada publik.

Satu korban yang melaporkan pemerasan itu telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 16,8 juta agar IP tak menyebarkan video tersebut. 

Korban Penipuan Oknum PNS Pemkot Tangerang Bertambah Menjadi 6 Orang

Hasil Pemeriksaan Penipuan Oknum PNS Dilaporkan ke Wali Kota Tangerang, Sanksi Berat Menanti

Seperti diberitakan sebelumnya, pria berinisial IP (26)  merupakan tahanan kasus narkoba di Lapas Bagansiapiapi, Riau, menipu dan memeras 3 wanita.

Wanita yang menjadi korbannya dipaksa untuk membayar uang jutaan rupiah agar tak menyebarkan video call sex (VCS) yang direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Pelaku yang mengaku sebagai polisi di jejaring sosial tersebut, meraup uang Rp 16,5 juta dari hasil pemerasan terhadap para wanita tersebut.

"Sebanyak Rp 2 juta membayar hutang, Rp 4,5 juta membeli Diamond aplikasi game online Hago, Rp 10 juta dimasukkan ke dalam rekening dan untuk kebutuhan hidup," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).

Semua korban berkenalan dengan IP melalui Facebook.

Ini Jumlah Korban Oknum PNS Pemkot Tangerang yang Melakukan Penipuan Lowongan Kerja

4 Oknum PNS di Kota Tangerang yang Melakukan Penipuan Bukan Satu Jaringan Tapi Bermain Perorangan

Di akun tersebut, pelaku mengaku sebagai polisi yang bertugas di Gresik. IP juga mengaku kepada korban bahwa dirinya telah menduda.

Bermodal kata-kata manis, napi tersebut menipu 3 wanita dan membujuk mereka untuk melakukan video call sex dalam waktu kurang dari sebulan.

IP merekamnya tanpa sepengetahuan korban. Setelah itu, dia mengancam akan menyebarkan video itu ke media sosial.

Beberapa korban yang telah bersuami juga diancamnya dengan cara menyebutkan bahwa akan mengirimkan video itu ke suami mereka.

"Pelaku mengancam akan mengirim video tersebut kepada suami korban," kata Arie.

VIDEO: Inspektorat Bentuk Tim Usut Kasus Penipuan Oknum PNS Pemkot Tangerang

Terlibat Penipuan Jual Beli Rumah Seharga Rp 2,6 Miliar, Youtuber Cantik ini Ditangkap Polisi Batam

Panik terhadap ancaman pelaku, korban memenuhi permintaan pelaku.

Korban yang tak menolak diperas, melaporkan kejadian itu ke polisi.

Pelaku pun akhirnya diamankan beberapa hari lalu oleh petugas setelah bekerjasama dengan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

"Pelaku atas nama IP dilakukan pemindahan dari lapas kelas IIA Bagansiapiapi ke lapas Cipinang Kelas I Jakarta Timur," kata Arie.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI no. 24 tahun 2006 tentang Pornografi atau tentang Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4).

UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. 

Berita Terkini