Kamis, 16 April 2026

Kriminalitas

Berkedok Jual Pulsa, Kios di Ciganjur Jaksel Edarkan Obat Terlarang

Berkedok jual pulsa, kios di Ciganjur Jaksel edarkan obat terlarang. Seluruh obat terlarang yang berhasil disita dimusnahkan petugas

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
OBAT TERLARANG - Obat terlarang yang berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan dalam penggerebekan kios penjual pulsa di Jalan Brigif Raya, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, pada Rabu (20/8/2025). Dalam operasi unsur tiga pilar ini petugas menemukan ratusan butir obat terlarang golongan obat keras. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan butir obat-obatan dari berbagai jenis yang disimpan di dalam kios. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menggerebek penjual obat-obatan terlarang berkedok kios penjual pulsa di Jalan Brigif Raya, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, pada Rabu (20/8/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan butir obat-obatan dari berbagai jenis yang disimpan di dalam kios.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti menyampaikan operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Kegiatan penertiban hari ini berdasarkan laporan warga ada transaksi peredaran obat-obatan terlarang berkedok kios jual pulsa," ujar Nanto saat dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025).

Menurut Nanto, obat-obatan tersebut dijual secara ilegal tanpa resep dokter.

Penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam operasi unsur tiga pilar ini, lanjut Nanto, petugas menemukan ratusan butir obat terlarang golongan obat keras.

Baca juga: Logika Berpikir Pimpinan DPR Dikoreksi Jerome Polin: Ini Pentingnya Belajar Matematika

Jenis obat-obatan yang ditemukan di antaranya, Tramadol, THP, Diazepam, Metilfenidat serta Alprazolam.

Selain itu ada juga obat jenis Clonazepam, Lorazepam, dan  Estazolam.

Seluruh obat-obatan terlarang tersebut, diungkapkan Nanto, langsung dimusnahkan petugas gabungan di lokasi.

"Jadi tadi ratusan barang bukti obat-obatan terlarangnya langsung dimusnahkan di tempat. Pemusnahan dilakukan oleh petugas gabungan tiga pilar," ungkap Nanto.

Camat Jagakarsa, Santoso menambahkan, pelaku mengaku baru menjalankan usaha jual pulsa sekaligus menjual obat-obatan tanpa izin di tempat tersebut.

"Pelaku mengaku baru berdagang pulsa dan obat-obatan terlarang di lokasi," kata Santoso.

Santoso mengatakan, pengurus RT dan RW setempat bersama tokoh agama pun telah sepakat melarang pelaku membuka kembali usaha di wilayah tersebut.

Sementara itu, pemilik tempat usaha juga diminta untuk tidak memperpanjang kontrak penyewaan kepada pelaku.

"Kami mengimbau kepada warga Jagakarsa untuk selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Jangan takut untuk melapor ke petugas berwenang jika menemukan kasus serupa di lingkungannya," tandas Santoso.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved