WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun payung hukum penggunaan skuter lisrik di DKI Jakarta.
Setelah regulasi diterbitkan, skuter listrik itu bisa digunakan di seluruh ruas jalan Ibu Kota Jakarta, namun dengan mengikuti peraturan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini skuter listrik masih beroperasi di tempat terbatas. Seperti di lokasi wisata dan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
“Untuk ketentuan penggunaan e-skuter atau AMP (Alat Mobilitas Personal) di Jakarta, masih dalam proses penyusunan regulasinya,” kata Syafrin berdasarkan keterangan pers, Jumat (14/8/2020).
• Dishub DKI Melarang Skuter Listrik, GrabWheels Menghilang dari Kawasan Senayan
• Fenomena Penggunaan Skuter Listrik, Hasil Survei Menyebutkan Pejalan Kaki Tidak Nyaman
Syafrin mengatakan, regulasi yang akan dikeluarkan nanti berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemprov DKI menggandeng instansi lain dalam menerbitkan regulasi di antaranya Kementerian Perhubungan, komunitas skuter, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), dan aplikasi penyedia jasa layanan skuter listrik.
Penggunaan skuter listrik dilarang menyusul tewasnya pengguna GrabWheels akibat kecelakaan di kawasan GBK pada 10 November 2019.
• 3 Hari Diterapkan Tilang Skuter Listrik di Jalan, Polisi: Tak Ada Pelanggaran
• Soal Skuter Listrik, Tidak Hanya Tegas ke Pengguna: Pengelola Grab Wheels Harus Ikut Tanggung Jawab
Atas kasus itu, Pemprov DKI Jakarta langsung menyusun payung hukum pengoperasian skuter listrik.
Pergub itu nantinya akan mengatur batas kecepatan sekuter listrik atau otopet, hingga penggunaan helm, dan deker sebagai pelindung tulang kaki bagi penggunanya.