Skuter Listrik

3 Hari Diterapkan Tilang Skuter Listrik di Jalan, Polisi: Tak Ada Pelanggaran

Selama 3 hari penerapan tilang skuter listrik yang masuk ke Jalan Raya bisa dikatakan nihil pelanggaran

Warta Kota/Gede Moenanto Soekowati
Kalangan masyarakat yang berminat menggunakan skuter listrik di Ratu Plaza sedang melakukan scanning untuk kendaraan tersebut, tapi tidak ada yang tersedia, sehingga publik banyak yang gigit jari. 

Tiga Hari Diterapkan, Belum Ada Skuter Listrik Ditilang Polisi

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar memastikan bahwa selama 3 hari penerapan tilang skuter listrik yang masuk ke Jalan Raya, yakni sejak Senin (25/11/2019) sampai Rabu (27/11/2019), tidak ada satupun skuter listrik yang disita dan ditilang pihaknya.

Hal ini kata Fahri menandakan pengguna dan operator skuter listrik sadari larangan dan aturan yang ditetapkan sementara, bahwa mereka hanya boleh beroperasi di kawasan tertentu saja yang diizinkan pengelola kawasan, dan tidak boleh masuk ke jalan raya.

"Sehingga selama tiga penerapan penindakan terhadap otoped atau skuter listrik yang melakukan pelanggaran, untuk sementara nihil," kata Fahri, Kamis (28/11/2019).

Belum Ada Skuter Listrik yang Disita atau Kena Tilang Hari Pertama Penerapan Regulasi Kendaraan Itu

Menurutnya sejak penerapan tilang pada pengguna skuter listrik, dimulai Senin, sudah tidak ada lagi pengguna skuter listrik yang terpantau beroperasi atau melintas di trotoar atau di badan jalan di jalan raya.

Ia berharap ke depannya, tidak ada pengguna skuter listrik yang melanggar aturan atau beroperasi di jalan raya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pada penerapan hari pertama penindakan tilang atas pengguna otoped atau skuter listrik yang masuk ke jalan raya, Senin (25/11/2019) ini, Polda Metro Jaya masih memberi batas toleransi kepada para pengguna skuter listrik yang dianggap tidak mengindahkan aturan.

"Jika ada pengguna skuter listrik masuk ke jalan raya lalu diingatkan petugas dan menurut masuk ke kawasan khusus dimana skuter listrik diperbolehkan, maka itu bisa tidak ditilang. Karena ini kan sekaligus masih sosialisasi," kata Yusri.

Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar
Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Soal Skuter Listrik, Tidak Hanya Tegas ke Pengguna: Pengelola Grab Wheels Harus Ikut Tanggung Jawab

Namun jika sudah diingatkan berkali-kali, tetapi pengguna skuter listrik tetap beroperasi di jalan raya yang dilarang maka petugas akan tegas menilang.

"Apalagi jika diingatkan lalu pengguna skuter listrik kabur dan terus beroperasi di jalan raya yang dilarang dan tidak mengindahkan petugas, maka kami akan tegas menilang," kata Yusri.

Penilangan kata dia dilakukan dengan memberi surat tilang dengan menyita skuter listrik yang digunakan atau identitas atau ID card pengguna jika ia menyewa dari operator.

"Bisa juga diberikan dengan e-tilang," kata Yusri.

Ingat, Mulai Besok Gunakan Skuter Listrik di Jalan Raya Kena Tilang Rp 250.000 atau Penjara 1 Bulan

Hal serupa katanya juga dilakukan jika ditemui pengguna skuter listrik yang tidak mengenakan helm atau pelindung siku dan dengkul serta tidak mengenakan baju reflektor di malam hari.

"Kami ingatkan dahulu, jika menurut dan mau taat aturan, maka bisa tidak kami tilang," katanya.

Saat ini kata Yusri pihak operator yang menyewakan skuter listrik sudah mencoba mengurangi dan menarik skuter listrik mereka dari sejumlah titik poin yang dilarang. "Mereka sudah paham dan hanya menyewakan di kawasan khusus dan tertentu yang mana sudah diizinkan skuter listrik beroperasi," katanya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved