Saat ini zona merah, kuning dan oranye merepresentasikan sebanyak 94% sekolah di Indonesia.
"Jadi 94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat," katanya.
Meskipun dibolehkan untuk sekolah tatap muka pada daerah zona hijau, namun harus mempertimbangkan berbagai aspek yang ada dan pemerintah daerah setempat tentunya lebih menguasai situasi dan kondisi daerahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "INFOGRAFIK: Pandemi Covid-19, Arti Zona Merah, Oranye, Kuning dan Hijau",
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari ini Mendikbud Umumkan soal Belajar Tatap Muka di Sekolah Zona Kuning,