- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Solusi Program Kartu PraKerja
- Membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja dan perusahaan;
- Mengurangi biaya untuk mencari informasi mengenai pelatihan;
- Mendorong kebekerjaan dengan mengurangi mismatch;
- Menjadi komplemen dari pendidikan formal;
- Membantu daya beli masyarakat yang terdampak penghidupannya akibat COVID-19. (Taufik Ismail)