Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80/2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 20 Juli 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 18.545 (21.0%)
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 16.899 (19.2%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 8.164 (9.3%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 7.286 (8.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 5.548 (6.3%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 4.990 (5.7%)