Berita Jakarta

Masa Bakti Ketua RT/RW Diperpanjang Imbas Pandemi Covid-19, Lurah Sebut Tak Ada Protes dari Warga

Penulis: Rangga Baskoro
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga RW 10 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tengah memasang poster terkait pemilihan Ketua RW 10 Lubang Buaya di tembok GOR Mutiara Ungu, Senin (12/12/2016) siang.

WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk menunda pemilihan ketua RT/RW hingga batas waktu yang belum ditentukan lantaran pandemi covid-19.

Kebijakan itu mengartikan masa bakti ketua RT/RW yang menjabat saat ini diperpanjang.

Menanggapi hal itu, Lurah Ciracas Rikia Marwan mengatakan penundaan pemilihan sudah disosialisasikan kepada warganya

"Ciracas kondusif dan bisa memahami. Tinggal nanti kita buatkan surat tugas penundaan, perpanjangan masa bakti ke RT/RW yang habis," kata Rikia saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (21/7/2020).

Ia menilai kinerja para ketua RT/RW di wilayahnya cukup baik selama proses distribusi bansos sehingga tepat sasaran.

Rikia mengaku belum ada keluhan dari para warga.

Didemo, DPRD DKI Nilai Keputusan Anies Tunda Pembukaan Hiburan Malam Selama Pandemi Sudah Tepat

"Penundaan pemilihan RT/RW sudah disosialisasikan ke warga. Di Kelurahan Ciracas total ada 142 RT, terdiri 10 RW. Pemilihan ditunda sampai masa darurat bencana selesai," ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Lurah Bidara Cina Dadang Yudi.

Diungkapkannya, tak ada satu pun warga yang memprotes kebijakan yang diatur dalam SE Nomor 51/SE/2020 tentang Penundaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

"Bidara Cina ada 188 RT dari 16 RW. Sejauh ini belum ada komplain apa pun. Untuk Ketua RT/RW yang sekarang menjabat ada yang baru menjabat, ada yang sudah dua periode menjabat," tutur Dadang.

Begitu pula Lurah Jati, Santi Nur Rifiandini yang mengatakan tak ada penolakan dari warga atas ditundanya pemilihan dan perpanjangan masa bakti ketua RT/RW.

Curhatan Mendalam Mahasiswi Cantik, Akui Tertipu Oknum PNS Pemkot Tangerang

"Sampai saat ini belum ada respon keluhan dari warga," kata Santi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda pemilihan Ketua RT/RW hingga status masa tanggap darurat bencana covid-19 berakhir.

Kebijakan diatur dalam SE Nomor 51/SE/2020 tentang Penundaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang ditandatangani Saefullah pada 20 Juli 2020.

"Para Lurah agar menunda pelaksanaan pemilihan ketua RT dan ketua RW yang masa baktinya berakhir pada masa keadaan tanggap darurat di wilayah kelurahannya masing-masing," demikian isi surat edaran. (abs)

Berita Terkini