Buronan Kejaksaan Agung

TERUNGKAP! Djoko Tjandra Ternyata Adalah Konsultan Bareskrim Polri dan Berkantor di Trunojoyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang menunjukkan buronan Djoko Tjandra adalah konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ternyata mendapat surat jalan untuk bepergian di Indonesia, dari sebuah instansi.

Hal itu diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Dalam surat jalan tersebut, kata Boyamin, Djoko Soegiarto Tjandra tertulis sebagai konsultan, dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.

• Politikus Partai Gerindra Habiburokhman: Djoko Tjandra Bukan Hanya Buat KTP, tapi Juga Bikin Paspor

Ia berangkat tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat.

"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya."

"Serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Senin (13/7/2020).

• UPDATE 13 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.119 Pasien Covid-19, di Pulau Galang 19 Orang

Ia menuturkan, dalam surat jalan itu terdapat kop surat salah satu instansi, nomor surat jalan, hingga pejabat yang menandatangani surat, serta terdapat bubuhan stempel.

"Namun, untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah, maka kami sengaja menutupnya," paparnya.

Jika mengacu kepada foto surat jalan tersebut, kata Boyamin, maka hampir dapat dipastikan Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia), bukan Papua Nugini.

• Kasus Baru Melonjak, Jokowi Minta Anak Buahnya Fokus Tangani Penyebaran Covid-19 di 8 Provinsi Ini

Boyamin menambahkan, temuan tersebut akan dijadikan data tambahan terhadap pelaporan sengkarut perkara Djoko Tjandra yang telah diadukan ke Ombudsman.

"Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, kami akan mengadukannya kepada Ombudsman RI."

"Guna data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020."

• BREAKING NEWS: Rumah Dua Lantai di Jatimurni Bekasi Kebakaran, Tiga Penghuni Tewas Terpanggang

"Yang mana Joko Tjandra telah mendapat KTP elektronik, mendapat paspor baru, mengajukan PK (Peninjauan Kembali) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

"Mendapat status bebas dan tidak dicekal, serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi," bebernya. (*)

Berita Terkini