WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bakal membacakan putusan perkara penganiayaan Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020).
Jelang sidang vonis terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis itu, Novel Baswedan tak berharap apa-apa.
"Sidang penyerangan thd sy bsk putusan. Banyak yg katakan bahwa sidang ini spt sidang sandiwara. Sy jg yakini itu."
"Dgn banyak kejanggalan n masalah Lalu apa yg mau diharap?"
"Ini justru pembuktian apa benar Indonesia berbahaya bg org yg mau memberantas korupsi?" Tulisnya di akun Twitter @nazaqistsha, Rabu (15/7/2020).
Novel Baswedan lantas berkicau soal kisah murid ngawur.
• Moeldoko: Pemerintah Bekerja Habis-habisan Mengurangi Jumlah Kematian Akibat Covid-19
"Kisah murid ngawur. Guru: bgmn cara hilangkan korupsi yg cepat?"
"Murid: mudah, jgn bicarakan, jgn diungkap dan jgn diberitakan. Maka korupsi hilang.
"Guru itu berdoa, semoga pikiran murid ngawur tadi tdk ditiru pemimpin suatu negara, bisa ambyar..."
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
• LIVE STREAMING Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."
"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
• ADA 979 Kasus Baru Covid-19 pada 11 Juni 2020, Jawa Timur Sumbang Pasien Terbanyak 297 Orang
Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.