Reklamasi Jakarta

Anies Baswedan Akui Perluasan Kawasan Ancol Reklamasi, tapi Beda dari yang Dilakukan Ahok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya angkat bicara mengenai polemik reklamasi perluasan kawasan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, sekitar 155 hektare.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sebelumnya telah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan pengembangan di wilayah setempat.

“Yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang alhamdulillah kita hentikan."

"Dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu,” kata Anies Baswedan berdasarkan siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

Menurutnya, DKI Jakarta terancam banjir dan salah satu penyebabnya karena ada waduk dan sungai yang mengalami pedangkalan atau sedimentasi.

Tercatat ada 13 sungai dengan panjang sekitar 400 kilometer yang dikeruk di Jakarta.

UPDATE Kasus Covid-19 di RI 11 Juli 2020: Total 74.018 Pasien Positif, 34.719 Sembuh, 3.535 Wafat

“Ada lebih 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi,” ujar Anies Baswedan.

Karena itulah, kata dia, waduk dan sungai itu kemudian dikeruk secara terus menerus.

Lalu, hasil kerukan itu dialihkan di kawasan Ancol dan prosesnya sudah berlangsung selama 11 tahun.

Ditemukan Pisau di TKP Penemuan Jenazah Yodi Prabowo, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak

“Bahkan menghasilkan lumpur yang amat banyak mencapai 3,4 juta meter kubik,” imbuhnya.

Dia mengatakan, lumpur hasil kerukan itu kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol.

Karena itu, program ini sebetulnya merupakan kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir.

Yodi Prabowo Sempat Bilang ke Pacarnya Punya Masalah tapi Tak Berani Cerita

“Ini berbeda dengan proyek reklamasi yang sudah dihentikan (proyek Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok) itu.”

“Itu (proyek reklamasi Ahok) bukan untuk melindungi warga Jakarta dari rencana apapun."

"Di sana ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial, membutuhkan lahan lalu membuat daratan, membuat reklamasi,” terangnya.

Satu Polisi Dikabarkan Meninggal Akibat Covid-19, Mapolsek Tambun Ditutup

Anies Baswedan lantas membandingkan rencana perluasan Kkwasan Ancol, Jakarta Utara dengan proyek reklamasi 17 pulau yang sudah dihentikannya sejak 2018 lalu.

Adapun proyek reklamasi yang dihentikan Anies Baswedan itu merupakan kebijakan yang dikeluarkan gubernur sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Anies Baswedan menyebut proyek reklamasi yang sudah dia hentikan itu menabrak ketentuan lingkungan hidup.

Kepala LBM Eijkman Ungkap Covid-19 Bisa Bertahan di Udara Hingga 8 Jam, Rumah Sakit Paling Berisiko

Seperti, analisis dampak lingkungan (amdal), hingga menganggu pendapatan nelayan untuk mencari ikan.

“Karena sebagian (pulau/pantai reklamasi) berhadapan dengan perkampungan nelayan."

"Misalnya di Kamal Muara, Muara Angke,” tuturnya.

Adik Bontot Terbangun dan Lihat Yodi Prabowo Pulang pada Rabu Malam, Saat Dicek Ternyata Tak Ada

Menurutnya, proyek reklamasi yang dibuat Ahok juga berhadapan dengan kawasan Cengkareng Drain dan muara Sungai Angke.

Efeknya, kata dia, mengganggu aliran sungai ke laut lepas.

“Jadi bukan membantu mengendalikan banjir, tapi malah berpotensi menghasilkan banjir,” jelas Anies Baswedan.

Dicopot dari Baleg DPR, Rieke Diah Pitaloka Bilang Tugas Barunya Berat dan Perlu Konsentrasi Penuh

Anies Baswedan mengatakan, kegiatan reklamasi 17 pulau itu sudah dihentikan dengan cara mencabut 13 izin atas pantai/pulau di sana.

Karena itu, proyek tersebut tak bisa dilanjutkan kembali.

Sementara, empat pulau, yakni C, D, G, dan M sudah keburu selesai dibangun menjadi Pulau Pantai Kita, Maju, dan Bersama.

AJI dan IJTI Tolak Undangan Konferensi Pers di Secapa TNI AD, Begini Respons Kadispenad

“Empat pulau yang sudah terlanjut jadi, harus mengikuti semua ketentuan hukum dan juga ikut memberikan manfaat bagi masyarakat.”

“Itu janji kita dan alhamdulillah sudah dilaksanakan dan sudah tuntas,” ucapnya.

Meski begitu, Anies Baswedan mengakui perluasan kawasan Ancol seluas 155 hektare merupakan reklamasi.

Jenazah Yodi Prabowo Dimakamkan di TPU Wakaf Rempoa, Adik Berharap Pelaku Ditangkap

Namun, Anies Baswedan menekankan, proyek ini berbeda dengan pembangunan 17 pulau milik kepala daerah sebelumnya, yang kebijakannya sudah dia cabut pada 2018 lalu.

“Penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi."

"Tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini tentang reklamasi 17 pulau/pantai itu,” jelas Anies Baswedan.

Usut Dugaan Pembunuhan Yodi Prabowo, Polisi Bentuk Tim Khusus

Anies Baswedan menekankan, perluasan kawasan Ancol bukan bagian dari kegiatan reklamasi 17 pulau yang izinnya sudah dia cabut.

Tapi, perluasan Ancol ini merupakan upaya pemanfaatan lahan yang sudah terbentuk dari hasil kerukan 13 sungai, waduk dan kali yang ada di Jakarta sejak 11 tahun silam.

Karena itu, Anies Baswedan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas kurang lebih 35 hektare.

Sempat Dituduh Pakai Lobster Plastik karena Harga Murah, Pemilik Bakso Lobster Permata: Cicip Saja

Dan, kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas kurang lebih 120 hektare.

Surat itu ditetapkan Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.

“Untuk memanfaatkan lahan yang sudah terbentuk ukurannya 20 hektare itu, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan alas hukum demi memenuhi syarat legal administratif."

Viral Mobil RI 2 Isi BBM Pakai Jeriken, Begini Penjelasan Kepala Sekretariat Wakil Presiden

"Kemudian dikeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020, sehingga tanah (hasil pengerukan) itu bisa dimanfaatkan dan bisa dimanfaatkan segera untuk kepentingan publik,” terangnya.

Menurut Anies Baswedan, sebelumnya sedimentasi hasil kerukan 13 sungai yang ada di Ancol seluas 20 hektar itu tidak dapat digunakan.

Soalnya, DKI belum mengeluarkan payung hukum, di sisi lain harus mengurus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta.

Masuk Zona Merah Covid-19, Pemprov DKI Pindahkan Satu Lokasi Kawasan Khusus Sepeda

“Itu semua membutuhkan persyaratan legal adminitratif agar lahan ini punya alas hukum dan bisa dimanfaatkan."

"Itu sebabnya Bulan Februari lalu, proses legal administratifnya (Kepgub) dilakukan.”

“Di kawasan ini akan diambil tiga hektare dari 20 hektar yang sudah ada untuk membangun Museum Sejarah Nabi Muhammad SAW,” tambahnya.

Ada Luka Akibat Benda Tajam di Leher dan Dada Yodi Prabowo

Meski demikian, kata dia, persoalan sekarang bukanlah mengenai reklamasi atau tidak reklamasi.

Namun yang terpenting, proyek yang ada di Ancol itu bertujuan untuk melindungi warga Jakarta dari banjir.

“Waduk dan kali dilakukan pengerukan kemudian menghasilkan lumpur."

Hasil Autopsi, Jenazah Karyawan Metro TV Diperkirakan Sudah 3 Hari Berada di Pinggir Tol JORR

"Dari situ kemudian muncul yang biasa disebut tanah timbul karena ada penimbunan lumpur di sana (Ancol).”

“Pengerukannya oleh pemerintah, pengelolaan lahannya oleh pemerintah, dan pemanfaatannya untuk seluruh rakyat."

"Apalagi program ini tidak mengganggu kegiatan nelayan, tidak menghalangi aliran sungai manapun menuju laut, dan ini sudah berlangsung selama 11 tahun,” bebernya. (*) 

Berita Terkini