WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Setelah sekitar satu setengah bulan menerima pelimpahan kasus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan pungli bermodus THR di Kemendikbud oleh pimpinan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mendalami dan menyelidiki kasus ini, serta belum dapat menentukan ada tidaknya tersangka dalam kasus ini.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu, saat dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (8/7/2020)..
"Belum, masih lidik. Sabar ya, mohon doanya," kata Roma singkat kepada Warta Kota.
Menurutnya pihaknya masih terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai klarifikasi ulang kembali dalam kasus ini.
"Masih berjalan," kata dia.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/6/2020) mengatakan penyidik Ditreskrimsus masih melakukan rangkaian gelar perkara dan memasuki gelar perkara ke tiga..
Seperti diketahui pelimpahan kasus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan suap dan pungli bermodus THR di Kemendikbud oleh pimpinan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dilakukan Kamis (21/5/2020) lalu.
"Penyidik masih melakukan gelar perkara yang ke tiga dalam kasus ini. Rangkaian gelar perkara, harus dilakukan untuk melihat ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini," kata Yusri, Selasa (9/6/2020).
Menurut Yusri, cukup banyaknya pihak atau saksi yang diklarifikasi menjadikan rangkaian gelar perkara dalam kasus ini menjadi cukup panjang.
"Namun sampai saat ini, kami belum melihat ada unsur pidana sehingga belum ada tersangkanya.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik tetap berkoordinasi dengan KPK yang memberikan supervisinya untuk perkembangan kasus ini," ujar Yusri.
Sebelumnya Yusri mengatakan pihaknya telah memeriksa dan meminta klarifikasi kembali terhadap 23 orang pegawai di Kemendikbud dan UNJ terkait kasus ini.
Dari 23 orang yang diperiksa dan dimintai klarifikasi itu, kata dia, diantaranya adalah 7 orang yang sempat diamankan KPK dan diserahkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (21/5/2020) lalu.
Namun saat itu ke 7 orang itu dipulangkan sementara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dikenakan wajib lapor.
Sebab belum ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, meski Polda Metro tetap terus mendalami dugaan kasusnya.