Berita Jakarta

Polisi Sita 11,82 Kilogram Sabu di Depok dan Tangsel, Berasal dari Jaringan Narkoba Internasional

Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menggelar konferensi pers pengungkapan narkoba di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melihat mobil Suzuki Ertiga merah masuk ke halaman rumah.

Dari dalam mobil tersebut keluar seorang pria dan wanita, sehingga tim langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan.

Namun tidak menemukan barang bukti narkoba.

Tim selanjutnya membawa keduanya kedalam rumah untuk dilakukan penggeledahan rumah.

"Di dalam rumah kami sita 8,82 kilogram shabu yang dibungkus dengan beberapa plastik," kata Nana.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka Jaja, sabu tersebut didapat dari M alias Stress (DPO) pada Kamis (11/6/2020).

Pengambilan sabu dilakukan tersangka dengan mengambil mobil Ertiga yang sudah berisi sabu di area parkir Bank Permata Bintaro I.

"Shabu dalam mobil itu atas printah M dikirim tersangka Jaja ke orang lain bernama Aki," katanya.

Kemudian, tim melakukan pengembangan menangkap tersangka MA di rumahnya pada Sabtu (27/6/2020).

Dari keterangannya diamankan tersangka R dan menyita 3 kg sabu.

Karena perbuatannya kata Nana, keempat tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan atau denda maksimal Rp 8 Miliar. (bum)

Berita Terkini