Remisi terhadap terpidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
• Maafkan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Sudah, Bebaskan Saja Terdakwa Daripada Mengada-ada
Pasal 34A ayat (1) aturan itu menyebutkan, pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Juga, harus memenuhi persyaratan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menyebut Nazaruddin telah membayar lunas hukuman denda yang dijatuhkan pengadilan.
• MA Tolak Kasasi KPK Soal Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Suara Hakim Bulat
Rika mengklaim Nazaruddin juga telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (JC) oleh KPK.
"Ini berdasarkan surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin."
"Dan surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin," beber Rika.
• Jangan Main Gadget di KRL, Covid-19 Bisa Bertahan Lima Hari di Handphone!
Dengan remisi yang diperolehnya, masa hukuman Nazaruddin akan selesai pada 13 Agustus 2020.
Pada 7 April 2020, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin mengusulkan Nazaruddin mendapatkan CMB, dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Lamanya, sebesar remisi terakhir selama 2 bulan, dan pelaksanaanya akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2020.
• UPDATE 17 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 590 Pasien Positif Covid-19, RS Pulau Galang 56 Orang
"Bahwa terhadap yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan CMB."
"Berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," jelas Rika. (Ilham Rian Pratama)