Pelayanan Publik

Hotline Public Service- Anda Punya Keluhan Terkait Mutu Pelayanan Umum? Kirim WA ke 0815-999-996

Editor: domu d ambarita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana layanan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan, Banten, Selasa (9/6/2020). Warga antre tanpa menerapkan protokol kesehatan Covid-19, tidak menjaga jarak fisik.

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Masyarakat atau konsumen pada era digital sekarang menginginkan segala sesuatu urusan berlangsung cepat, akurat dan sederhana.

Kehendak warga ketika mengurus sesuatu, baik terkait produk maupun jasa, berjalan efektif dan efisien.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pasal 2, mengatur tentang maksud dan tujuan pelayanan publik untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalarn pelayanan publik.

Disebutkan, tujuan undang-undang tentang pelayanan publik adalah:

a. Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;

b. terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;

c. terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kuota Harian Habis, Ratusan Pemohon Pelayanan Publik di Polres Metro Depok Terpaksa Pulang

VIDEO: Hari Pertama Buka Setelah PSBB, Mal Pelayanan Publik di Kota Bekasi Diserbu Warga

Tampak jelas, esensi pelayanan publik yang baik dan benar bermuara untuk kepentingan umum.

Kenyataannya, masih kerap terdengar-terlihat keluhan konsumen atau masyarakat atas kualitas dari penyelenggara layanan publik belum memuaskan.

Apakah pembaca Warta Kota  pernah atau sedang mengalami kesulitan? Misalnya, saat berurusan dengan bidang:

- Pendidikan dan pengajaran
- Administrasi kependudukan
- Pengurusan surat izin
- Kesehatan dan jaminan sosial
- Sektor energi seperti PLN dan SPBU

- Telekomunikasi dan informasi
- Sumber daya alam seperti air dari PDAM
- Perbankan
- Jasa perhubungan dan transportasi
- Pariwisata, dan tempat umum serta hal strategis lainnya.

Apabila ada keluhan, khusus untuk di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), silakan informasikan kepada newsroom Harian Warta Kota -WartaKotaLive.com.

Wartawan kami sesegera mungkin akan memverifikasi, lalu menyalurkan serta mengonfirmasi kepada pihak terkait, untuk membantu anda mendapatkan solusi.

Sampaikan informasi melalui
Nomor HP/WA +62 815-9999-962

Email
pembacawarkot@yahoo.com  cc  redaksiwarkot@gmail.com

Mention juga Media Sosial
Facebook: https://www.facebook.com/wartakotalive/

Instagram: https://www.instagram.com/wartakotalive/

YouTube: https://www.youtube.com/channel/UCSV7FgMcSdOWxeSCYCD3UOA/videos 

Twitter: https://twitter.com/wartakotalive

Alamat Redaksi:
Gedung Kompas Gramedia Unit I Lantai 2-3, Jl Palmerah Barat No 33-37, Jakarta 10270
Telepon (hunting): (021) 5367 7881, 5367 7882
Fax Redaksi: (021) 5367 6972
Fax Iklan: (021) 5367 7011

Hanya informasi  menyangkut kuaitas atau mutu pelayanan publik yang Redaksi tampung. Hindari konten yang berpotensi memicu permusuhan, dan nada kebencian, sentimen terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Setiap mengirim materi dalam rupa naskah, foto atau video, cantumkanlah nama, alamat, nomor telepon dan sertakan fotocopy kartu identitas.

Semoga bermanfaat.

Redaksi Warta Kota/WartaKotaLive.com

Berita Terkini