PSBB Transisi

Penumpang Bus AKAP Wajib Punya SIKM dan Berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Ini Aturannya

Penulis: Rangga Baskoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bis menunggu penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020). Pasca dibukanya kembali moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan pada Kamis lalu, suasana bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih sepi hanya 4-5 penumpang.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Di masa pembatasan sosial berskala besar (transisi) yang diberlakukan sejak sepekan lalu, masyarakat yang hendak berpergian ke luar kota masih harus mengantungi surat izin keluar masuk (SIKM).

Selain itu, Kepala Unit Pengelola Terminal (UPT) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muslim mengatakan calon penumpang juga harus berangkat dan tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai satu-satunya terminal yang mengoperasikan Bus AKAP di Jakarta.

Sedangkan terminal lainnya hingga kini hanya melayani perjalanan dalam kota.

"Untuk Terminal Kampung Rambutan, Kalideres, dan Tanjung Priok hanya angkutan DK (dalam kota) saja yang beroperasi pukul 05.00-22.00 WIB," kata Muslimin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (8/6/2020).

Jam operasional tersebut menyesuaikan perubahan waktu bus TransJakarta yang di masa PSBB transisi beroperasi dari pukul 05.00-22.00 WIB.

Meski terhitung hari ini operasional Terminal Pulo Gebang sudah normal 24 jam, penumpang tetap harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

"Untuk layanan AKAP di Jakarta hanya dilayani oleh Terminal Terpadu Pulo Gebang sesuai dengan penunjukkan dari pihak BPTJ dan Stasiun Gambir," ujarnya.

Muslim menuturkan penumpang yang tak mengantongi SIKM dari DPMPTSP DKI Jakarta dilarang meninggalkan Jakarta.

Hanya beberapa orang saja yang dikecualikan dan diperbolehkan berangkat tanpa SIKM sesuai yang tertera di dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020.

"Terminal yang beroperasi penuh baru Pulo Gebang. Namun penumpang angkutan umumnya tetap belum optimal karena masih diberlakukan ketentuan PSBB Masa Transisi," tuturnya. (abs)

Terminal Terpadu Pulo Gebang Tetap Berlakukan SIKM hingga Status Bencana Dicabut, Ini Alasannya

Terminal Terpadu Pulo Gebang telah diizinkan untuk beroperasi selama 24 jam terhitung sejak hari ini, Senin (8/6/2020).

Sebelumnya, terminal hanya boleh beroperasi dari pukul 6 pagi hingga 6 malam.

Meski begitu, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang yang hendak keluar maupun masuk Terminal Terpadu Pulo Gebang.

Terminal Terpadu Pulo Gebang masih sepi kedatangan dan keberangkatan saat arus balik Lebaran 2020, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). (Warta Kota/Rangga Baskoro)
Halaman
1234

Berita Terkini