WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Masyarakat berjubel di depan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Tangerang pada Jumat (5/6/2020).
Antrean mengular hingga badan Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Tangerang.
Mereka rela antre sedari pagi hingga siang hari. Warga yang berkerumun itu mengurus klaim jaminan setelah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
• Ketika 181 Pilot Garuda Indonesia Dikirim Surat PHK saat Tengah Malam, Selanjutnya 700 Pilot
• Jelang New Normal, Menaker Minta Perusahaan Rekrut Lagi Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan
Kepala BPJS Kota Tangerang, Fahmi menjelaskan bahwa yang berdatangan itu merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dan berhak mendapatkan haknya yakni jaminan setelah pensiun mau pun terkena PHK.
"Antreannya ini mulai 3 hari setelah Lebaran sangat ramai. Dalam sehari bisa lebih dari 300 orang yang datang," ujar Fahmi saat dijumpai Warta Kota di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Cikokol, Tangerang, Jumat (5/6/2020).
• Jokowi Targetkan Peneliti Indonesia Produksi Vaksin Covid-19 pada Akhir Tahun 2020, Sanggupkah?
Fahmi menerangkan ada tiga tahap yang dilakukan para peserta untuk mengajukan klaim.
Mulai dari sistem online, melakukan pengajuan dengan datang langsung ke kantor dan diajukan secara kolektif oleh perusahaannya masing - masing.
"Teknisnga antre dulu melalui pendaftaran online. Lalu upload data berkas yang menjadi persyaratan," ucapnya.
• Senin Pekan Depan Gugus Tugas Covid-19 Bakal Umumkan Daftar Daerah Zona Kuning
Setelah itu melakukan video call dengan petugas BPJS. Hal ini dilakukan untuk proses validasi dan verifikasi data.
"Kami juga siapkan komputer untuk proses wawancara tersebut. Satu petugas bisa melayani 4 orang," kata Fahmi.
Fahmi mengaku dalam sehari pihaknya melayani 300 orang. Pelayanan dibuka sedari jam 07.30 - 15.00 WIB.
• Kabar Duka Disampaikan SBY Atas Meninggalnya Mone Thamrin: Istirahatlah dengan Tenang
"Total yang mengajukan kliam sejak 23 Maret sampai saat ini ada sekitar 5.600 kasus yang berkasnya sudah kita proses. Mereka mayoritas merupakan korban PHK," ungkapnya.
Ia mengklaim di masa pandemi ini BPJS Ketenagakerjaan mampu membayar klaim dari ribuan peserta BPJS itu. Mulai dari klaim jutaan, puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
"Kendalanya di lapangan para peserta harus sabar. Kami kan terbatas waktu untuk melayaninya. Pencariannya bisa satu hari kemudian setelah berkas kami proses," tutur Fahmi.
• Meski Sudah Diizinkan Pemprov DKI, Gereja Katedral Pastikan Belum Gelar Misa pada Minggu Ini
Sementara itu Eli (30) satu dari peserta BPJS Ketenagakerjaan datang dari pukul 07.00 WIB dan baru siang hari mendapatkan pelayanan. Dia berasal dari Legok, Kabupaten Tangerang.
"Datang dari pagi, antrenya panjang. Saya kena PHK, kesini mengajukan klaim. Lumayan uangnya buat kehidupan sehari - hari, jajan anak - anak."
"Anak saya dua, pusing banget sudah enggak kerja sekarang," papar Eli. (dik)