WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pemkot Depok mengusulkan PSBB Proporsional selama dua minggu ke Pemporv Jawa Barat, dimulai 5 Juni 2020.
Usulan itu merupakan tindak lanjut hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok melalui Video Conference.
Rapat diikuti Wali Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depok, Kapolrea Kota Depok, Dandim Kota Depok, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, dan Kepala Kejaksanaan Negeri Kota Depok.
• PSBB di Kota Bandung Diperpanjang Hingga 12 Juni, Namun Kini Jadi PSBB Proporsional, Apa Maksudnya?
Dalam rapat tersebut muncul kesepakatan untuk mengajukan usulan PSBB Proporsional kepada Gubernur Jawa Barat.
PSBB Proporsional sedianya diterapkan pasca PSBB Kota Depok tahap keempat berakhir pada Kamis, 5 Juni.
"Hasil rapat menyepakati pengajuan PSBB Proporsional kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama 14 hari dari tanggal 5 - 19 Juni 2020," papar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Usulan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Depok Nomor 443/273-Huk/GT tanggal 3 Juni 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional di Wilayah Kota Depok.
Dalam PSBB Proporsional diberlakukan protokol sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
• PSBB Jakarta Berakhir Besok Kamis (4/6/2020) Pemohon SIKM Membludak, Totalnya Capai 49483 Permohonan
"Dimana Kota Depok ditetapkan pada level kewaspadaan 3 atau masuk pada zona kuning," tutur Idris.
Beberapa aktivitas sosial akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat, diantaranya untuk ibadah di rumah ibadah, aktivitas di pusat-pusat ekonomi, dan lainnya.
Aktivitas lain seperti alun-alun, bioskop, dan beberapa lainnya masih ditutup.
• HOAKS Anies Perpanjang Penerapan PSBB Jakarta hingga 18 Juni 2020, ini Penjelasannya
Demikian pula sekolah yang masih dilaksanakan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh.
Secara lengkap Peraturan Wali Kota Depok tentang PSBB Secara Proporsional sebagai persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), akan segera disampaikan kepada publik.
"PSBB Proporsional bukan berarti kita dapat melakukan aktifitas secara bebas, akan tetapi kita harus tetap melaksanakan protokol dengan konsisten dan penuh kedisiplinan, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari," katanya.