WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan Presiden dan Menkominfo bersalah, karena memblokir internet di Papua.
"Maka memaknai putusan tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah Jokowi sadar dan sengaja menutupi dugaan kejahatan genocida."
"Dugaan kejahatan kemanusiaan dan rasialisme di Papua yang berlangung secara masif dan terstruktur," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Kamis (4/6/2020).
• Setelah Ciduk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK Minta Hiendra Soejoto Menyerahkan Diri
Penutupan akses internet itu, kata Pigai, adalah bentuk kepanikan pemerintah menghadapi gelombang demonstrasi anti rasisme di Papua.
"Yang mana aktor-aktor rasialis adalah rata-rata buzzer yang disiapkan dan dikendalikan oleh pemerintah," kata Pigai
Pigai mengatakan, pemerintah jokowi takut jika informasi tentang berbegai kejahatan negara (state terorisme) di Papua terbongkar luas melalui media elektronik dan diketahui publik internasional.
• KPK Pastikan Nurhadi Tak Dikawal dan Dijaga Aparat Saat Ditangkap
"Jakarta lebih menyukai Papua jadi daerah tragedi terlupa dengan mengontrol Papua sebagai daerah tertutup (blank spot)," paparnya.
Berikut ini isi lengkap Putusan Perkara 230/G/TF/2019/PTUN.JKT, dikutip Wartakotalive dari laman ptun-jakarta.go.id:
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
Menyatakan Tindakan-Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II berupa:
Tindakan Pemerintahan Throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT (Waktu Indonesia Timur) sampai dengan pukul 20.30 WIT;
Tindakan Pemerintahan yaitu pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 Kota/Kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 Kota/Kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT;