Virus Corona Jabodetabek

Jelang PSBB Proporsional, Pemkot Depok Kembangkan Inovasi yang Diklaim Pertama di Jawa Barat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberi keterangan kepada wartawan seusai meresmikan pemberlakuan PSBB di Kota Depok, Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Selasa (14/4/2020)

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Vini Rizki Amelia

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Dalam upaya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Pemerintah Kota (Pemkot) mengembangkan inovasi berupa Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

Pihak Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, sistem tersebut menjadi upaya dalam persiapan PSBB Proporsional berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 46 Tahun 2020. 

Yakni tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten atau Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberikan keterangan terkait kesiapan Kota Depok menghadapi New Normal pasca berakhirnya PSBB pada 4 Juni mendatang, Senin (1/6/2020). (Warta Kota/Vini Rizki Amelia)

"Dalam PSBB Proporsional, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 pada level komunitas, Kota Depok akan mengembangkan inovasi berupa PSKS," papar Idris dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (1/6/2020).

Saat penerapan PSBB Proporsional nanti, sistem PSKS akan terus dioptimalkan. 

Selain itu, area pembatasan sosial juga akan diperkecil pada level RW yang masih dikategorikan zona merah dengan parameter yang ditetapkan pemerintah.

"Pada RW yang ditetapkan PSKS, akan diatur pembatasan sosial secara khusus yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Depok bersamaan dengan Protokol PSBB Proporsional," katanya.

Untuk memudahkan pelaksanaan program PSKS, Pemkot Depok melengkapi Kampung Siaga yang ada di tiap RW dengan aplikasi yang terintegrasi dengan Pusat Informasi Covid-19 Depok (PICODEP). 

Idris mengklaim, aplikasi Kampung Siaga itu menjadi yang pertama ada di Jawa Barat sebagai langkah dalam menanggulangi Covid-19.

Selain itu, Idris nuga mengaku dibutuhkan juga kolaborasi tim kerja dengan melibatkan banyak pihak.

Diantaranya adalah pelibatan Tiga Pilar di kecamatan atau kelurahan, Puskesmas, Tim Pengawas, Tim Pendamping, Satgas Kampung Siaga Covid-19, RT atau RW dan pihak lainnya, termasuk para relawan.

"Mudah-mudahan dengan kolaborasi program PSKS ini, kasus Covid-19 pada RW yang dikategorikan zona merah dapat segera diselesaikan," akunya.

Nantinya, kata Idris, penerapan PSBB Proporsional akan dilaksanakan jika sampai pada 4 Juni 2020, Angka Reproduksi Efektif (Rt) Depok konsisten di angka 1 atau kurang dari 1, serta terpenuhinya indikator lain.

Berdasarkan analisis data di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Idris memaparkan tren perkembangan Rt menunjukkan penurunan sejak tanggal 25 Mei 2020 yakni Rt 1,39 atau Rt kurang dari 1.

Halaman
123

Berita Terkini