"Seluruh pusat perbelanjaan yang dikelola LMI mendukung kebijakan tersebut sesuai dengan aturan PSBB yang berlaku di setiap daerah di mana mal LMI berada dengan menutup sementara mal hingga batas waktu yang disesuaikan dengan aturan PSBB daerah setempat," ucap Nidia, Sabtu (30/5/2020).
• Catat Rekor Baru di Tengah Pandemi Corona, Ciputra Raih Rp 130 miliar dari Jual Rumah Lewat Online
• Maia Estianty Berduka, Tantenya di Surabaya Meninggal karena Covid-19
• Viral Kisah Seorang Suami Hamil Delapan Bulan, Kerap Pamer Foto-foto Perut Buncit di IG
• Sejumlah Ruas Jalan Protokol di Jakarta Barat Kembali Disemprot Cairan Disinfektan
Ke depan, bila pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan terkait pembukaan pusat perbelanjaan, pihak LMI akan mengatur terkait protokol kesehatan bagi para pengunjung selama beraktivitas dalam mal.
"Pembukaan kembali mal yang dikelola LMI juga akan mengacu kepada aturan PSBB setiap daerah. Sebab, LMI mengelola lebih dari 70 mal di 34 kota besar di Indonesia dan mendukung kebijakan Pemerintah dalam penerapan PSBB," kata Nidia.
Seperti diketahui, pemerintah tengah mempersiapkan Indonesia memasuki fase kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda.
Untuk itu, sejumlah aktivitas ekonomi yang tadinya berhenti selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kini berangsur kembali normal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang New Normal PSBB Dilonggarkan, Apa Saja Indikator Penerapannya?", https://www.kompas.com/sains/read/2020/05/30/170200223/jelang-new-normal-psbb-dilonggarkan-apa-saja-indikator-penerapannya-?page=2.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Terjadi Lonjakan PDP dan ODP Selama Dua Bulan Terakhir di Jakarta", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/31/10425781/masih-terjadi-lonjakan-pdp-dan-odp-selama-dua-bulan-terakhir-di-jakarta?page=2.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal New Normal di Mal, Pengelola Siap Ikuti Aturan Pemerintah", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/30/14161411/soal-new-normal-di-mal-pengelola-siap-ikuti-aturan-pemerintah.