Rabu, 8 April 2026

Minta Jokowi Mundur, Ini Ancaman Hukuman yang Dihadapi Ruslan Buton

Penyidik bakal langsung memeriksa Ruslan Buton, termasuk untuk menggali motif dirinya merekam dan menyebarkan suaranya hingga viral.

Penulis: |
Tribun Timur/Youtube
Ruslan Buton, mantan anggota TNI AD yang minta Jokowi mundur. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - ‎Atas viralnya video berisi rekaman suara dirinya yang ‎meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur di tengah pandemi Covid-19, Ruslan Buton dipolisikan dan ditangkap Bareskrim Polri.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Polri menindak Ruslan Buton atas adanya laporan polisi yang diterima oleh SPKT Bareskrim Polri.

"‎Penangkapan RB (Ruslan Buton) ini menindaklanjuti Laporan Polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020," ucap Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (29/5/2020).

Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ruslan Buton Ditangkap di Sulawesi Tenggara

Sesampainya di Jakarta, kata Ahmad Ramadhan, penyidik bakal langsung memeriksa Ruslan Buton, termasuk untuk menggali motif dirinya merekam dan menyebarkan suaranya hingga viral.

"Pendalaman peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah tiba di Jakarta," tutur Ahmad Ramadhan.

Atas perbuatannya, Ruslan Buton dapat dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ini Ruslan Buton yang Minta Jokowi Mundur, Mantan Kapten TNI yang Bunuh Petani Pencuri Singkong

Ancaman pidananya hukuman 6 tahun, dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Sebelumnya, ‎Ruslan alias Ruslan Buton ditangkap tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton, Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.

Ruslan diciduk setelah video berisi rekaman suaranya viral di media sosial.

Ia ‎meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) legawa mundur di tengah pandemi Covid-19.

 SEBARAN Kasus Covid-19 di Indonesia 28 Mei 2020: Aceh Tambah 1 Pasien Positif Jadi 20 Orang

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, selain kepolisian, sejumlah anggota Mabes TNI AD juga terlibat dalam penangkapan itu.

“Pelaku ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1."

 Beberapa Hari Terakhir Cuaca Panas dan Gerah, Begini Penjelasan BMKG

"Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin," ucap Ferry dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).

Dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved