Minggu, 31 Mei 2026

Minta Jokowi Mundur, Ini Ancaman Hukuman yang Dihadapi Ruslan Buton

Penyidik bakal langsung memeriksa Ruslan Buton, termasuk untuk menggali motif dirinya merekam dan menyebarkan suaranya hingga viral.

Tayang:
Penulis: |
Tribun Timur/Youtube
Ruslan Buton, mantan anggota TNI AD yang minta Jokowi mundur. 

Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

 Kapolri Terbitkan Telegram Soal Skenario New Normal, Ini Ancaman Hukuman Pidana Bagi yang Melanggar

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” tegas Ferry.

Seusai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.

Kini kasus itu ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.

 DKI Tunggu Indikator Pelonggaran PSBB dari Kemenkes, Targetkan Reproduksi Covid-19 di Bawah 1

Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi Covid-19 sulit diterima akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

 UPDATE 28 Mei 2020: Tambah 103, Pasien Covid-19 di Jakarta Jadi 6.929 Orang

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan Bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Ruslan adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhir Kapten Infanteri.

 Pemerintah Disarankan Berikan BLT untuk Warga Terdampak Covid-19, Tak Perlu Tas Presiden Merah Putih

Kala menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018.

Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Tanpa Perlawanan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved