WARTAKOTALIVE.COM. MEDAN -- Istri mendiang hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum (41) kembali menjalani persidangan kasus pembunuhan suaminya.
Dalam persidangan lanjutan kali ini terungkap berapa kali Zuraida berhubungan intim dengan Jefri Pratama (42), kekasih sekaligus ekskutor pembunuhan.
Juga terkuak di mana saja mereka melakukan hubungan terlarang sebelum kejadian pembunuhan.
• Cerita Lengkap Perselingkuhan Zuraida Hanum di Sidang Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
• 27 Adegan Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum Bukakan Pintu Rumah untuk 2 Eksekutor Suruhan
Zuraida Hanum (41) dan Jefri Pratama merupakan terdakwa dalam kasus ini.
"Dua kali kami melakukan hubungan badan di mobil, kalau sama yang di kamar kurang lebih 5 kali," jelasnya kepada Majelis Hakim Erintuah Damanik melalui sidang teleconfrence, di ruang cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Di sidang sebelumnya, terungkap saat Hakim anggota Imanuel Tarigan yang mengatakan, ada hubungan intim antara Zuraida Hanum dan Jefri Pratama.
Kemudian dikembangkan oleh Majelis hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan pernah didalam mobil juga.
• Diskusi Sekolah Virtual Sampoerna Academy, Orangtua Perlu Kenal Tipe Belajar Anak, Ini Alasannya
"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," kata Imanuel Tarigan, Jumat (15/5/2020).
Zuraida Beber Selingkuhan Suaminya
Dalam kesempatan itu, Zuraida Hanum membeberkan kisah perselingkuhan dalam rumah tangganya bersama hakim Jamaluddin.
Kisah itu menjadi kesaksian Zuraida dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar secara teleconference di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/5/2020).
Dalam keterangannya, Zuraida mengungkapkan dua wanita yang menjadi selingkuhan hakim Jamaluddin.
Ia pun menyebutkan suami dari seorang perempuan tersebut sempat menggerebek rumah Jamaluddin.
• Selama Diterapkan PSBB Diprediksi ada 400.000 Kehamilan tidak Direncanakan di Indonesia
"Ada dua orang perempuan Pak, ada Rina Hayati, yang sampai digerebek oleh suaminya yang dari Padang ke Medan," kata Zuraida Hanum menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Onan Purba.
"Setelah Rina Hanyati, siapa lagi wanita yang pernah selingkuh dengan Jamal?" cecar Onan Purba.
Zuraida pun menyebutkan nama seorang pegawai di lingkungan PN Medan, yang saat itu bertugas sebagai guru senam.
"Kemarin itu dia bertugas sebagai guru senam di PN Medan," ucap Zuraida, yang langsung dipotong oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim Erintuah mengatakan bahwa hal ini tidak perlu dipublikasikan karena tidak ada sangkut pautnya dengan pembunuhan.
Onan kemudian mengalihkan pertanyaannya tentang korban yang mengambil uang atas nama Zuraida di salah satu bank daerah di Aceh sebesar Rp 4 miliar.
• Lupa Jika Ada Pandemi, Pasar Ciluar Bogor Padat Pengunjung Persis Tahun Lalu, Tak Ada Petugas
"Ada pak, di Bank Aceh itu ada utang saya. Jadi yang dikira orang dia banyak uang, padahal itu uang saya pak, mati-matian saya membayar utang tersebut," katanya kepada Majelis hakim.
Zuraida menambahkan juga sering melihat Jamaluddin video call dengan asisten pribadinya hingga larut malam.
"Dia itu, sering video call dengan Cut, asisten pribadinya. Saya sering melihatnya," katanya.
Kemudian hakim menanyakan apakah sebelum membunuh, Zuraida Hanum sempat meramukan makan malam untuk korban.
"Sebelum membunuh, kamu sempat ya menyajikan makanan untuk Jamaluddin?" tanya hakim, dan diamini oleh Zuraida.
"Iya Yang Mulia, saat itu dia pulang, dan saya buatkan makanannya. Saya duduk di hadapannya sambil menunggunya makan," kata Zuraida.
Setelah mendengarkan keterangan tersebut, hakim merasa cukup dan menunda persidangan hingga Rabu (27/5/2030) pekan depan untuk agenda saksi meringankan (a de charge).
Kemudian hal tersebut dibenarkan oleh Jefri dengan mengatakan, benar dirinya memperlakukan hal tersebut.
• Total Sudah 426.248 Paket Bantuan Diserahkan Melalui Kanal KSBB DKI Jakarta
"Iya, yang mulia, pernah," katanya.
Kemudian diungkap Imanuel, dirinya sudah kerap sering melakukan hal tersebut.
Lalu di perkuat oleh keterangan majelis hakim Erintuah yang mengatakan bahwa sempat juga melakukan hal tersebut di dalam mobil.
"Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," kata Jefri.
"Sempat juga kalian melakukan itu didalam mobilkan? Jujur saya kalian," kata Erintuah.
"Iya pak Hakim, pernah kami bermain di Johor," pengakuannya.
Kronologi Dakwaan
Diketahui pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban yang tidak akur.
Sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah dan kecewa kepada korban.
• Selamatkan UMKM Konveksi, Komunitas Tangan Di Atas Ajak Semua Member Produksi Alat Pelindung Diri
Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan Zuraida kepada saksi Liber Junianto (sopir) di mana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuannya.
Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah).
Karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Zuraida dan Jefri saling jatuh cinta.
Sekitar bulan November 2019, Zuraida menghubungi Jefri dan mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan.
Lalu, Zuraida menceritakan masalah rumah tangganya kepada selingkuhannya itu, Jefri.
Ia menyebut korban sering mengkhianatinya.
Selain itu, kepada Jefri, Zuraida mengatakan agar dirinya mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.
"Lalu saksi Jefri menjawab: “Ngapain kau yang mati, dia yang bejat, kok kau yang mati, dia lah yang harus mati."
Kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada Jefri: “Iya memang saya sudah tidak sanggup, kalau bukan aku yang mati, dia yang harus mati." Ujar Jaksa menirukan ucapan Zuraida.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Jakarta 21 Mei 2020: 6.220 Orang Positif, 1.536 Sembuh, 498 Meninggal
Kemudian setelah percakapan tersebut, Jefri menjumpai Reza Fahlevi untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Jefri pun menceritakan bahwa Zuraida Hanum sudah tidak tahan dan ingin menghabisi suaminya.
Setelah itu mereka bertiga berjanji untuk melakukan pertemuan di sebuah kafe di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, untuk melakukan rencana pembunuhan.
Reza Fahlevi kemudian menanyakan kepada Zuraida mengenai rencana pembunuhan itu.
“Betul itu kak, nanti kakak cuma manfaati Bang Jefri aja, karena setahu aku Bang Jefri ini orangnya lurus, gak mau neko-neko dari dulu. Kakak serius gak nyuruh gitu?" tanya Reza kepada Zuraida.
"Iya serius. Memang rencana kami mau nikah sama bang Jefri, bukan main-main."
"Selama ini kakak udah enggak tahan, udah lama kakak pendam, udah cukup sakit hatilah," jawab Zuraida.
Kemudian Zuraida meyakinkan Reza Fahlevi dengan uang saratus juta.
“Reza memang betul mau bantuin bang Jefri sama kakak untuk bunuh suami kaka? Nanti kakak kasih uang seratus juta dan setelah itu nanti kita umrah," jawab Zuraida Hanum dan hal tersebut juga diiyakan oleh Jefri.
Setelah pertemuan tersebut, Zuraida Hanum memberikan uang sebesar Rp 2 juta untuk dibelikan baju, dan alat eksekusi.
• Minta Masyarakat Tak Terima Tamu Saat Lebaran, Menteri Agama: Silaturahmi Tidak Harus Lewat Fisik
Lanjut Jaksa, setelah itu Zuraida mengarahkan para terdakwa untuk datang di rumahnya pada magrib, dan menunggu di loteng rumahnya.
"Nanti habis magrib jam tujuh aku jemput di depan Pajak Johor, terus habis itu kalian kubawa ke rumah, nanti sampai di rumah kalian di atas lantai tiga loteng aja," kata Zuraida.
Kemudian JPU mengatakan bahwa Zuraida ingin membunuh suaminya seakan-akan mati karena sakit jantung.
"Nanti jam satu ku miscall baru kalian masuk eksekusi, kamar enggak aku kunci, terus kalian masuk, nanti kain sudah aku siapkan di atas pinggir tempat tidur. Nanti satu orang bekap pakai kain , satu orang lagi pegang tangan dan badan, dan nanti aku menahan kakinya, jadi kita buat seakan akan kematian itu dikarenakan sakit jantung," tambah JPU.
Zuraida kemudian mengecek apakah korban sudah tertidur.
Setelah memastikan korban sedang tertidur, Zuraida langsung me-miscall Jefri (kode untuk menyatakan bahwa korban sudah tertidur).
"Kemudian dari Lantai 3, Jefri dan Reza menuju kamar korban yang berada di lantai 2 dengan perlahan."
"Setiba di Lantai 2 tepatnya di kamar korban, kemudian kedua terdakwa Jefri dan Reza membuka pintu yang mana saat itu lampu kamar tidak hidup, dan pencahayaan kamar berasal dari TV yang masih menyala," kata JPU.
Setelah itu, Reza masuk ke dalam kamar sambil mengambil satu buah sarung bantal warna kuning kombinasi hijau yang sudah disiapkan Zuraida dan diletakkan di pinggir dekat dengan kaki korban.
Kemudian saksi Reza langsung mengambil posisi berdiri tepat berada di atas kepala korban sambil memegang kain sarung bantal.
• Di Tengah Ekonomi Sulit karena Pandemi Corona 109 Tenaga Medis Malah Dipecat RSUD Ogan Ilir
Jefri mengambil posisi di sebelah kanan korban, yang mana posisi korban paling pinggir sebelah kiri dekat pintu dengan posisi tidur terlentang.
"Zuraida Hanum dalam posisi pura-pura tidur dan disampingnya ada Khanza (anak korban) dengan posisi tidur," kata JPU.
Kemudian Jefri langsung naik ke atas perut korban dengan posisi mengangkangi perut korban dan dengkul kanan kiri mengepit perut dan tangan korban. Jefri juga memegang kedua tangan korban.
Selanjutnya Reza membekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain sarung bantal untuk menutupi mulut dan hidung korban.
Karena dekapan itu, korban sempat meronta dan membuat Reza semakin kuat mendekap korban.
Sementara itu Zuraida menekan kaki korban dengan kedua tangan dan kakinya.
"Karena korban meronta-ronta, Khanza (anak korban dan Zuraida) terbangun. Namun saat itu Zuraida langsung menutupi wajah anaknya menggunakan bed cover agar tidak dapat melihat kejadian tersebut dan menepuk-nepuk anaknya agar tertidur kembali," Jelas JPU.
Setelah lima menit dibekap oleh Reza, korban tidak bergerak.
Kemudian Reza memastikan korban sudah meninggal dengan memegang dada korban dan memeriksa denyut jantung korban, apakah sudah tidak berdetak lagi.
"Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Zuraida pun meminta terdakwa Jefri dan Reza untuk naik ke Lantai 3 sambil menunggu perintah selanjutnya," kata JPU.
Terungkap juga, bahwa terdakwa Zuraida Hanum sempat tidur selama dua jam di samping mayat sang suami.
"Ia kembali tidur bersama dengan anaknya dan korban yang sudah meninggal dunia sampai dengan sekitar pukul 03.00 WIB. Lalu terdakwa memindahkan putrinya ke kamar Syakira (anak lainnya)," sebut JPU.
Setelah memindahkan anaknya, Zuraida Hanum naik ke lantai 3 dan mengajak kedua eksekutor, Jefri dan Reza Fahlevi turun masuk ke dalam kamar korban.
• 4 Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Lebaran 1 Syawal 1441 Hijriah
Karena melihat di hidung korban ada luka memar, akhirnya Zuraida memerintahkan agar mayat Jamaluddin dibuang ke jurang Berastagi atau Belawan dengan menggunakan mobil Prado BK 77 HD milik korban.
"Melihat kondisi korban terdapat memar, Jefri merasa khawatir sehingga berkata: “Harus sekarang..nanti bahaya sama kami," kata JPU.
Namun Zuraida saat itu melarang karena korban tidak pernah keluar rumah pada jam segitu, sehingga Zuraida khawatir kalau security curiga.
"Kemudian Zuraida mengambil pakaian training olah raga Pengadilan Negeri Medan dari dalam lemari kamar korban karena pada saat itu hari Jumat," jelas JPU.
Zuraida Hanum menyuruh Reza untuk memakaikan baju olahraga. Sementara Zuraida memakaikan cincin, jam tangan, dan kalung korban.
Selanjutnya Jefri dan Reza diminta Zuraida untuk menunggu di kamar korban hingga pukul 04.00 WIB.
“Ketika sudah mencapai pukul 04.00 WIB, Zuraida bersama kedua terdakwa lainnya mengangkat mayat korban menuju ke lantai 1," kata JPU.
Mereka berbagi tugas, di mana Zuraida membuka pintu rumah dan memastikan agar tidak ada orang yang melihat, lalu membukakan pintu mobil.
Kedua terdakwa lainnya mengangkat jasad korban dan memasukkannya ke dalam mobil.
"Sehingga ketiga terdakwa tersebut membuang mayat korban di perladangan kebun sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang," kata JPU.
Karena perbuatan itu, ketiga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.(CR2/TRIBUN-MEDAN.COM
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Lokasi Zuraida Hanum dan Jefri Pratama Berhubungan Intim Terungkap di Sidang, Ini Pengakuan Terdakwa,