22 Tahun Reformasi, Cak Imin: Negara Semakin Tak Berdaya Terhadap Kekuatan Pasar, Patut Hitung Ulang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar

Oleh karena keadaan tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pengucapan sumpah di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat.

• Fakta-fakta dan Kronologi Bentrok Dua Kelompok Massa di Mesuji Lampung, Empat Orang Tewas

Maka untuk menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kiranya Saudara Wakil Presiden sekarang juga agar melaksanakan pengucapan sumpah jabatan presiden di hadapan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Jakarta, 21 Mei 1998.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO. (Seno Tri Sulistiyono)

Berita Terkini