Oleh karena keadaan tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pengucapan sumpah di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat.
• Fakta-fakta dan Kronologi Bentrok Dua Kelompok Massa di Mesuji Lampung, Empat Orang Tewas
Maka untuk menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kiranya Saudara Wakil Presiden sekarang juga agar melaksanakan pengucapan sumpah jabatan presiden di hadapan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Jakarta, 21 Mei 1998.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO. (Seno Tri Sulistiyono)