PSBB Tangerang Raya

Nekat Tetap Buka di Masa PSBB, Satpol PP Kota Tangsel Segel Diskotek di Serpong

Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Suasana Diskotek

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Kota Tangsel) Muksin Al Fachry, menuturkan penggerebakan Diskotek Matador yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard, Serpong Utara pada Kamis, 14 Mei 2020 malam.

Menurutnya penggrebekan itu diawali dari ruko lain yang ditargetkan pihaknya dalam giat razia di tengah penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

• Pernyataannya Terkait Corona Viral, Indira Kalistha unggah Dukungan Terhadap Dirinya

• Salah Sasaran, Anggota Dewan di Kota Bekasi ini Terima Bansos Jawa Barat

• Dari Stasiun KRL, Kini Bisa Naik Bus PPD Gratis, Catat Lokasinya

• Viral Terjadi Penumpukan Penumpang, Ini Aturan Baru Bandara Soekarno-Hatta pada Sistem Antrean 

"Ternyata sebelahnya ada karaoke yang buka. Lokasinya depannya ditutup oleh bangku-bangku jadi tidak kelihatan dari luar," kata Muksin saat dikonfirmasi, Tangsel, Jumat (15/5/2020).

Ia mengaku saat ini pihaknya telah menyegel tempat hiburan malam tersebut usai ditemukan pelanggaran yang terjadi.

Sebab,  aturan PSBB Kota Tangsel tak mengizinkan jenis usaha hiburan malam beroperasi.

• Prisia Nasution: Om Henky Sudah Tidak Sakit Lagi

• Weni Panca: Henky Solaiman Tak Pernah Jaga Jarak dan Senang Bercanda

• Cerita Sakit Kanker Usus yang Diderita Henky Solaiman Sebelum Meninggal, Enggan Jalani Perawatan

• BREAKING NEWS: Aktor Senior Henky Solaiman Meninggal Dunia

"Iya benar. Sudah disegel semalam," jelasnya.

Sementara dalam giat razia itu, Satpol PP mengamankan 11 pemandu lagu yang ditemukan di lokasi.

Namun, saat ini 11 pemandu lagu itu telah dijemput masing-masing pihak keluarganya.

"Sudah dijemput masing-masing keluarganya. sudah pulang," tandasnya. (m23)

Berita Terkini