Besaran THR PNS yang diberikan pada Lebaran tahun ini sebesar 1 bulan penghasilan, pada dua bulan sebelum hari raya.
Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya.
Bila tidak bisa dibayarkan sesuai waktu tersebut, THR akan dibayarkan setelah hari raya. (Fransiskus Adhiyuda)