- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan SD hingga SMP atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun, menerima THR Rp 2,235 juta.
- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 2,569 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 2,971 juta.
- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan SMA atau DI atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 2,734 juta.
- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 3,154 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 3,738 juta.
- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan DII atau DIII atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 2,963 juta.
- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 3,411 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 4,046 juta.
- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan S1 atau D-IV atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 3,489 juta.
- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 4,043 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 4,765 juta.
- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan S2 atau S3 atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 3,713 juta.
- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 4,306 juta.
- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 5,110 juta.
• Pemerintah Bilang Kurva Penyebaran Covid-19 di Indonesia Melandai, Ini Maksudnya