Blokir Ponsel Ilegal

Blokir Ponsel Ilegal Sudah Dimulai, Begini Cara Cek Status IMEI untuk Pelanggan Telkomsel dan XL

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Mengecek nomor IMEI di fitur ponsel.

Dua operator seluler di Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata memberikan fitur USSD khusus, apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum, atau sudah sesuai dengan peratutan yang berlaku.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para pengguna ponsel di Indonesia kini menaruh perhatian lebih pada nomor International Mobile Equipment Identity atau yang disingkat IMEI.

Deretan nomor 14 digit yang tertanam pada perangkat ponsel itu kini menjadi penentu, apakah suatu ponsel termasuk dalam kategori ilegal (black market/BM) atau tidak.

Jika nomor IMEI dianggap belum terdaftar di Kemenperin, ponsel Anda berpotensi diblokir alias tidak bisa terhubung dengan jaringan operator seluler Indonesia.

Ini Teori Konspirasi tentang Virus Corona, dari Senjata Biologis, 5G, hingga Politik Pemerintah

Rilis di Tanah Air, Infinix Note 7 Lite Hadir dengan 4 Kamera dan Fitur Mumpuni, Harga Rp 1,9 Juta

Ingat, Aturan IMEI Sudah Berlaku, Kominfo Kirim Pesan Notifikasi ke Ponsel dalam Dua Pekan ke Depan

Aturan blokir ponsel ilegal (BM) berdasarkan IMEI memang sudah mulai diberlakukan pada 18 April 2020 lalu.

Pengguna bisa melakukan cek IMEI di situs Kemenperin.

Laman ini akan menampilkan informasi ponsel Anda sudah terdaftar atau belum.

Operator seluler

Selain itu, pelanggan operator seluler juga pun kini bisa mengecek apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum.

Dua operator seluler di Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata memberikan fitur USSD khusus, apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum, atau sudah sesuai dengan peratutan yang berlaku.

Untuk mengeceknya, pelanggan Telkomsel cukup menekan USSD *337*1# dari menu dial telepon, sementara pelanggan XL Axiata bisa menekan USSD *123*817#.

Untuk pengguna Telkomsel, setelah menekan *337#, pilih menu Checking IMEI.

Kemudian akan muncul pesan "Terima kasih permintaan Anda sedang diproses.".

Jika IMEI ponsel Anda sudah terdaftar, Anda akan mendapat SMS berisi pesan "Imei yang Anda gunakan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan berlaku".

Sedangkan untuk pengguna XL, setelah menekan *123*817# pilih menu Imei Registrasi.

Selanjutnya, Anda akan menerima SMS dengan pesan "IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar. Pastikan Nomor Anda selalu aktif dengan IMEI ini".

Halaman
123

Berita Terkini