Virus Corona

Virus Corona Merebak di Indonesia,Berikut Daerah yang Sudah Berlakukan PSBB hingga Sabtu (18/4/2020)

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pos pemeriksaan saat penerapan PSBB di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, pada Kamis (16/4/2020) sore.

Merebaknya virus corona di Indonesia, sejumlah Pemerintah Daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berikut daftarnya : 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejak pemerintah menerapkan status darurat kesehatan masyarakat pada 31 Maret 2020, PSBB dipilih menjadi opsi untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

Wilayah yang ingin menetapkan PSBB harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan dan memenuhi syarat sesuai yang ditentukan.

Di antara syarat tersebut adalah pemerintah daerah harus mempersiapkan data pendukung yang diperlukan.

Data tersebut di antaranya peningkatan kasus berdasarkan waktu dan kurva epidemiologi Covid-19 di daerah lain yang berpengaruh signifikan terhadap infeksi di daerahnya.

DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB sejak 10 April 2020, disusul dengan beberapa kabupaten atau kota di Jawa Barat.

Dikutip dari Kompas.com, berikut sejumlah kota di Indonesia yang telah memberlakukan PSBB :

Makassar

Kementerian Kesehatan pada Kamis (16/42020) telah mengabulkan permohonan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menerapkan PSBB.

Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkers/257/2020. Dengan persetujuan itu, Pemkot Makassar berhak menerapkan PSBB setelah aturan teknis terkait hal itu selesai dibuat.

Hingga Jumat (17/4/2020), Kota Makassar telah melaporkan 163 kasus infeksi virus corona dengan 17 kematian, dan 14 pasien dinyatakan sembuh.

Sejumlah penumpang bersiap menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penumpang kereta api menuju Jakarta diatur untuk menjaga jarak fisik dan jumlah penumpang dibatasi. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

DKI Jakarta

Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta mulai 10 April 2020.

PSBB akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Data terakhir hingga Kamis (16/4/2020), DKI Jakarta telah melaporkan 2.670 kasus infeksi dengan 248 kasus kematian dan 202 pasien telah dinyatakan sembuh.

Pekanbaru

Mulai Jumat (17/4/2020), pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Kota Pekanbaru, Riau.

Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan PSBB hingga 30 April 2020.

Penerapan PSBB tersebut dilakukan menyusul adanya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkers/257/2020.

Kota Pekanbaru dianggap sebagai pusat penularan virus corona di Provinsi Riau sehingga perlu segera diterapkan PSBB. Jumlah pasien positif di Pekanbaru berjumlah 11 orang dengan 2 kasus kematian, dan 4 pasien dinyatakan sembuh.

Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama. (Dok Humas Jabar)

Jawa Barat

Lima wilayah di Jawa Barat yang telah menerapkan PSBB antara lain Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

Penerapan PSBB telah dimulai sejak 15 April hingga 28 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan evaluasi.

Penerapan PSBB di lima wilayah tersebut dilakukan karena saling bersinggungan dengan Jakarta yang masuk ke dalam zona merah.

Disebutkan juga bahwa PSBB yang belaku di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.

Tangerang Raya

Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga memberlakukan PSBB.

PSBB di Tangerang Raya akan mulai berlaku pada Sabtu (18/4/2020). Pada Rabu (15/4/2020), telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten mengenai PSBB tiga wilayah ini.

PSBB di Tangerang Raya akan berlangsung selama 16 hari hingga 3 Mei 2020, dan akan diperpanjang jika situasi masih belum kondusif.

Pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi terkait aturan PSBB ini sejak Selasa (14/4/2020).

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kamis (16/4/2020), melalui Pergub Nomor 16 Tahun 2020 diatur sejumlah hal.

Di antaranya kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB berlangsung di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Berita Terkini