Virus Corona

Virus Corona Merebak di Indonesia,Berikut Daerah yang Sudah Berlakukan PSBB hingga Sabtu (18/4/2020)

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pos pemeriksaan saat penerapan PSBB di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, pada Kamis (16/4/2020) sore.

Data terakhir hingga Kamis (16/4/2020), DKI Jakarta telah melaporkan 2.670 kasus infeksi dengan 248 kasus kematian dan 202 pasien telah dinyatakan sembuh.

Pekanbaru

Mulai Jumat (17/4/2020), pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Kota Pekanbaru, Riau.

Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan PSBB hingga 30 April 2020.

Penerapan PSBB tersebut dilakukan menyusul adanya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkers/257/2020.

Kota Pekanbaru dianggap sebagai pusat penularan virus corona di Provinsi Riau sehingga perlu segera diterapkan PSBB. Jumlah pasien positif di Pekanbaru berjumlah 11 orang dengan 2 kasus kematian, dan 4 pasien dinyatakan sembuh.

Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama. (Dok Humas Jabar)

Jawa Barat

Lima wilayah di Jawa Barat yang telah menerapkan PSBB antara lain Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

Penerapan PSBB telah dimulai sejak 15 April hingga 28 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan evaluasi.

Penerapan PSBB di lima wilayah tersebut dilakukan karena saling bersinggungan dengan Jakarta yang masuk ke dalam zona merah.

Disebutkan juga bahwa PSBB yang belaku di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.

Tangerang Raya

Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga memberlakukan PSBB.

PSBB di Tangerang Raya akan mulai berlaku pada Sabtu (18/4/2020). Pada Rabu (15/4/2020), telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten mengenai PSBB tiga wilayah ini.

PSBB di Tangerang Raya akan berlangsung selama 16 hari hingga 3 Mei 2020, dan akan diperpanjang jika situasi masih belum kondusif.

Pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi terkait aturan PSBB ini sejak Selasa (14/4/2020).

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kamis (16/4/2020), melalui Pergub Nomor 16 Tahun 2020 diatur sejumlah hal.

Di antaranya kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB berlangsung di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Berita Terkini