Virus Corona Jabodetabek

Posko Check Point PSBB Tangerang Selatan Tidak Disediakan Masker dan Hand Sanitizer

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Posko Check Point PSBB Tangsel di kawasan Sandratek, Ciputat Timur, Sabtu (18/4/2020)

7. Polsek Serpong di Pintu exit toll Rawa Buntu di Jalan Raya Rawa Buntu perbatasan dengan Kabupaten Tangerang;

8. Polsek Serpong di Gading Serpong di Jalan MH Thamrin perbatasan dengan Kota Tangerang;

9. Polsek Serpong di Perempatan Viktor di Jalan Raya Viktor perbatasan dengan Kabupaten Bogor;

10. Polsek Pamulang di Jalan RE Martadinata perbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Depok;

11. Polsek Ciputat di Pertigaan Sandratek di Jalan Raya Ir Juanda perbatasan dengan Jakarta Selatan;

12. Polsek Pondok Aren di depan showroom BMW di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren perbatasan dengan Jakarta Selatan. 

Kota Tangerang Selatan bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Sabtu (18/4/2020) akhir pekan ini.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, keputusan itu telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 16 Tahun 2020.

Seusai menerima Pergub Provinsi Banten terkait penerapan PSBB, pihaknya langsung meneruskan payung hukum penerapan PSBB di Kota Tangsel dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Tangsel.

• Ahmad Riza Patria Bakal Ziarah ke Makam Orang Tua dan Anaknya Seusai Dilantik Jokowi Jadi Wagub DKI

"Pergub sudah, Perwal sudah. Sudah ditandatangani, (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020," kata Benyamin saat dikonfirmasi di Serpong, Tangsel, Kamis (16/4/2020).

Ia menjelaskan, penerapan PSBB di Kota Tangsel akan berbeda dengan wilayah DKI Jakarta yang terlebih dahulu menerapkan kebijakan tersebut.

Menurutnya, penerapan PSBB di kota Tangsel bakal dilakukan selama 16 hari, 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020.

• Pelanggar Aturan PSBB Bakal Disanksi, di Jakarta Utara Pemantauan Dimulai dari Cilincing dan Koja

"Gubernur (Banten) mintanya 16 hari, berubah dari rencana awal. Nanti kita evaluasi lagi di hari ke-14," jelasnya.

Adapun penerapan PSBB dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona di wilayah Kota Tangsel.

Sebab, temuan kasus pandemi Virus Corona terus meningkat di kawasan Kota Tangsel. (*)

Berita Terkini