Virus Corona

UPDATE Darurat Sipil Tidak Diberlakukan Sekarang, Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). Presiden meminta agar masyarakat Indonesia bekerja, belajar dan beribadah di rumah serta tetap tenang, tidak panik, tetap produktif agar penyebaran COVID-19 ini bisa dihambat dan diberhentikan.

Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan.

Kepala daerah diminta membuat kebijakan yang terkoordinasi.

"Tidak membuat kebijakan sendiri," tandasnya.

Sampai Senin (30/3/2020) kemarin, ada 1.414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia.

Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia.

Gratis dan diskon tarif listrik

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta. 

"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

• BUKAN Lockdown, Jokowi Akhirnya Pilih Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Atasi Covid-19

• Pilkada Serentak 2020 Ditunda Karena Covid, Incumbent Jangan Manfaatkan Momen

• BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Brebes, Bak Truk Lepas Tabrak Mobil-Motor, 3 Pengguna Jalan Tewas

ILUSTRASI Tarif listrik (Istimewa)

Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga.

Diskon juga diberikan selama tiga bulan.

"Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April Mei dan Juni 2020," kata Jokowi.

Presiden menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, hingga relaksasi kredit.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Darurat Sipil Baru Opsi, Tidak Diberlakukan Sekarang" Penulis: Rakhmat Nur Hakim

Berita Terkini