Karena itu, Anies Baswedan menyebut pembatasan interaksi (social distancing) maupun pembatasan operasional sarana dan prasarana publik yang dikelola DKI menjadi amat penting.
Misalnya, jadwal pengoperasian Bus Transjakarta, Kereta LRT, dan Kereta MRT dari pukul 08.00 sampai 20.00.
• Achmad Yurianto: Proses Penularan COVID-19 Masih Berlangsung di Masyarakat
Kemudian DKI Jakarta juga memperpanjang masa penutupan 20 tempat wisata yang dikelolanya sampai 19 April 2020.
“Kegiatan belajar-mengajar (KBM) dan juga tempat wisata diperpanjang. Semuanya mengikuti status Tanggap Darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020,” imbuhnya. (*)