Virus Corona

Tanggapi Potensi Jakarta Lockdown, Anies Baswedan: Kami Harus Antisipasi Semua Kemungkinan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DPD Golkar DKI Jakarta, Jalan Pegangsaan Barat, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (29/2/2020) malam.

“Di sini kami sampaikan kepada Pak Gubernur (Anies Baswedan) tentang pembatasan atau karantina kewilayahan,” kata Tito Karnavian.

Menurut Tito Karnavian, kebijakan lockdown sebetulnya telah diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Aturan itu menjelaskan, kewenangan karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

• Warga Bekasi yang Meninggal di Cianjur Positif Virus Corona, Istri dan Anaknya Juga Tertular

“Saya ulangi, karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar, itu adalah menjadi kewenangan pusat,” tegas Tito Karnavian.

Dia menjelaskan, kebijakan ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena bila dikeluarkan akan berdampak pada aspek ekonomi.

Apalagi, kebijakan moneter dan fiskal di suatu daerah, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

• Apkasi Ajak Pelajar Akses Fasilitas Belajar Online Gratis dari Rumah

Meski demikian, kepala daerah, terutama Gubernur dan Wakil Gubernur, dapat mengonsultasikan kondisi daerahnya masing-masing kepada pemerintah pusat.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, karantina menjadi urusan absolut pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden."

• BEGINI Status Terakhir WhatsApp Siswa SMP yang Gantung Diri karena Ponselnya Disita Ortu

"Oleh karena itu, Bapak Presiden sudah menyampaikan untuk (rencana) karantina kewilayahan, pembatasan kewilayahan."

"Supaya kepala daerah mengonsultasikan dengan pemerintah pusat."

"Dan yang telah ditunjuk oleh beliau adalah Kepala Gugus Tugas Percepatan Covid-19 (Kepala BNPB Doni Monardo),” tambahnya. (*)

Berita Terkini