“Jumlah peserta yang memenuhi syarat SKD 9.088 orang. Sampai dengan hari ketujuh yang tidak ikut tes 836 orang. Mereka tidak hadir tanpa keterangan..."
HINGGA hari ketujuh Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2020 terdapat 836 peserta yang tidak hadir,
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan, seluruh peserta yang tidak hadir tersebut tanpa keterangan.
Menurutnya, untuk informasi terkait soal ini secara resmi pihaknya telah mengumumkan di website resmi Pemkab Tangerang sejak pengumuman pendaftaran.
• Virus Corona, Imigrasi Perketat Pengawasan Ribuan WN Cina di Tangerang
• Sadarkan Masyarakatnya Tentang Bahaya Merokok dan Dampaknya, Pemkab Tangerang Bentuk Satgas KTR
Peserta CPNS yang tidak mengikuti seleksi kompetensi dasar dinyatakan gugur karena tidak mengikuti tahapan seleksi.
“Jumlah peserta yang memenuhi syarat SKD 9.088 orang. Sampai dengan hari ketujuh yang tidak ikut tes 836 orang. Mereka tidak hadir tanpa keterangan. Terkait pelaksanaan tes ini kami sudah mengumumkan di website Pemkab Tangerang,” ujar Hendar.
• JADWAL Lengkap dan Syarat Ujian CPNS DKI Jakarta 2019, dari Ketentuan Jilbab Pakaian sampai Sepatu
• Ini yang Bakal Peserta CPNS 2019 Alami Apabila Foto KTP-nya Tak Jelas
Nilai tertinggi
Ia menyebut sampai sampai saat ini nilai tertinggi ujian SKD CPNS adalah 416 dari formasi ahli pertama.
“Nilai tertinggi SKD sampai dengan hari ketujuh yaitu 416. Kita menunggu ujian hari terakhir, mungkin ada yang melebihi dari nilai tersebut,” ucapnya.
Ujian SKD CPNS 2019 Pemerintah Kabupaten Tagerang Tahun Anggaran 2020 berlangsung mulai tanggal 5 sampai 12 Februari 2020 bertempat di Universitas Budhi Darma Kota Tangerang.
Tiga jenis
Kepala Bidang Perencanaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Tangerang Chica Dewi Larasati menerangkan dalam penilaian ambang batas SKD CPNS terbagi dalam tiga jenis.
Ketiganya adalah jenis Formasi Umum (min 271), Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) minimal 80
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 65. Sedangkan jenis Formasi Umum Penyandang Disabilitas minimal nilai keseluruhan kumulatif 260 dengan nilai TIU minimal 70.
Untuk nilai Dokter Spesialis minimal keseluruhan kumulatif 271 dengan nilai TIU minimal 80.
Formasi
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 562 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2019, bahwa Formasi yang diberikan sebanyak 448 .
“Bahwa formasi yang terisi setelah proses pendaftaran menjadi 439, sedangkan yang tidak terisi sebanyak 11 formasi. Untuk disabilitas hanya 2 orang yang melamar dari 10 formasi,” kata Chica.