Sadarkan Masyarakatnya Tentang Bahaya Merokok dan Dampaknya, Pemkab Tangerang Bentuk Satgas KTR

Acara pembentukan Satgas digelar bersama dengan acara sosialisasi Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tangerang

Editor: Dedy
Warta Kota/Andika Panduwinata
Pemerintah Kabupaten Tangerang membentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok pada Selasa (11/2/2020). Pembentukan Satgas ini digelar di Ruang Wareng Gedung Setda Kabupaten Tangerang. 

Untuk lebih menyadarkan masyarakat akan bahaya merokok juga dampak yang ditimbulkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang membentuk Satgas (Satuan Tugas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (11/2/2020).

Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli, menjelaskan pembentukan Satgas KTR tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 903/Kep.938-Huk/2019 tentang pembentukan Satgas Kawasan Tanpa Rokok.

Acara pembentukan Satgas tersebut digelar bersama dengan acara sosialisasi Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tangerang.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi yang terselenggara itu mampu memberikan pemahaman dan pengetahuan serta memunculkan kemawasan diri tentang dampak merokok dan bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun bagi perokok pasif.

“Dengan sosialisasi ini semoga meningkatkan kesadaran kita semua tentang bahaya merokok juga dampak yang ditimbulkan akibatnya. Aturan ini benar-benar harus dipatuhi tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Romli di Ruang Wareng Gedung Setda Kabupaten Tangerang.

Romli menambahkan, ada pun kedepan akan diperlakukannya sanksi administratif bagi para pelanggar KTR dengan harapan para perokok aktif nantinya dapat lebih menghormati di lingkungan sekitar dan juga masyarakat yang tidak merokok.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang sehat sebagaimana dalam visi dan misi pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desiriana, mengatakan, langkah yang ditempuh ini merupakan awal yang baik. Dengan harapan nantinya dapat memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang.

“Komitmen bersama dalam inisiasi KTR guna meningkatkan kesejahteraan serta derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang. Baik melalui program sosialisasi maupun melalui peran serta untuk menyukseskan program KTR ini bisa terwujud dan optimal,” kata Desiriana.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved