Satu Penyidik KPK Dilarang Berkantor dan Belum Digaji, Katanya Sudah Dikembalikan tapi Polri Bantah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK."

"Dan apa alasan jelasnya, karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya."

"Sehingga saat ini Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini."

Sekda DKI Minta Drainase Terowongan Gandhi Diperbaiki, PPK Kemayoran: Itu Rencana Jangka Panjang

"Apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan," sambungnya.

Yudi mengatakan, Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK.

Apalagi, imbuhnya, sudah ada pernyataan dari Mabes Polri bahwa Rossa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020.

Pakai Pistol Mainan, Pemuda Pengangguran Rampas Handphone dan Minta Password Lalu Tinggalkan Korban

"Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," ucap Yudi.

Di samping itu, menurut Yudi, seharusnya Rossa masih mendapat gaji atas kerjanya, bukan justru membuatnya jadi terkatung-katung seperti sekarang.

"Karena gaji Mas Rossa di KPK Bulan Februari 2020 tidak dibayarkan, sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga."

"Kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," papar Yudi. (Ilham Rian Pratama)

Berita Terkini