Selanjutnya, kata Yusri, tim di bawah pimpinan Kanit 2 Subdit 3, Kompol Dicky F Bachriel menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud, Rabu (29/1/2020).
"Hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka Dewata di Jalan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan dengan barang bukti heroin sebanyak 7 gram," kata Yusri dalam jumpa pers Mapolda Metro Jaya, Senin (3/2/2020).
• Update di Balik Lansia Satu RT di Kayuringin Kota Bekasi Jadi Korban Hipnotis Beredar Pesan Berantai
Hasil interograsi terhadap tersangka Dewata, kata Yusri menyeburkan bahwa 7 gram heroin didapatkan dari Jerry alias Japra.
"Dari sana, lewat tersangka Dewata, petugas memancing Jerry lewat telepon untuk mengantar heroin lagi," kata Yusri.
Setelah ditunggu beberapa saat, katanya sekitar pukul 17.30, Jerry datang.
"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Jerry."
"Dari tangan Jerry disita 8 gram heroin dan 35 gram heroin lagi yang disembunyikan di jok motor."
"Jadi, totalnya ada 43 gram heroin," ujar Yusri.
Dari sana, menurut Yusri, pihaknya terus melakukan pengembangan.
"Hingga berhasil menangkap Seno Wibowo bersama temannya Adila di daerah Bintaro. Dari mereka disita barang bukti alat hisap sabu dan sabu 1 gram," kata Yusri.
Yusri menjelaskan dari hasil interogasi terhadap tersangka Seno diketahui bahwa Jerry adalah bos atau bandar besar narkoba jenis heroin.
"Juga diketahui bahwa Jerry masih menyimpan heroin sebanyak 1 kg."
"Kami lalu lakukan pengembangan atas Jerry agar menunjukkan heroin 1 kg itu," katanya.
Menurut Yusri, Jerry mengaku menyimpan heroin 1 kg di sekitar pemakaman Jeruk Purut, Mampang, Jakarta Selatan.
"Anggota tim lalu melakukan pengembangan ke sana bersama tersangka Jerry, menurut informasi Jerry, 1 kg heroin disimpan di tempat sampah di sana" katanya.