"Selama menginjak bunga mawar itu korban tidak sadar, dia baru benar-benar sadar setelah 30 menit kemudian dan langsung kebingungan," ungkap Kompol Agus.
Sementara, kata dia hipnotis menggunakan media bunga mawar ini dalam mencuri merupakan penemuan modus baru yang pertama kali di kawasan Medan Satria.
Pihaknya pun siap mendalami dan mengintrogasi lebih lanjut terhadap kedua pelaku, agar tak ada lagi korban yang terkena modus hipnotis seperti ini.
• Target Kalvin Wopi Bawa PS Tira Persikabo ke Papan Atas
"Ini baru pertama di Medan Satria tapi kita akan dalami lagi aksinya, karena pelaku mengaku sudah melakukan di beberapa tempat seperti di Bekasi, Jakarta Timur dan Bogor," tutur dia.
Adapun, kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan menggunakan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(M20)