Berkas tercatat dengan nomor perkara /75/1189/VIII/2019/Satreskrim.
Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan KDRT medio Juli 2018 lalu.
Dugaan KDRT itu terjadi saat Nikita Mirzani dan Dipo Latief masih sah sebagai pasangan suami dan istri.
Nikita Mirzani pun resmi menjadi tersangka atas kasus tersebut pada pertengahan 2019.
Batal Umrah
Rencana Nikita Mirzani ibadah umrah bersama keluarga pada Januari 2020 bisa batal.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi, berkas kasus penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kompol Andi Sanjaya Ghalib, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan, setelah berkas kasus Nikita Mirzani lengkap, penyidik akan melimpahkan kasus itu ke kejaksaan.
Selain barang bukti, penyidik juga akan melimpahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus itu.
Penyerahan berkas dan tersangka dilakukan penyidik setelah pergantian tahun.
"Kami serahkan (barang bukti dan tersangka Nikita Mirzani) ke kejaksaan setelah tahun baru," kata Andi Sinjaya kepada Warta Kota, Sabtu (14/12/2019).
Jika pemeriksaan berkas berjalan lancar, penuntut umum dari kejaksaan akan segera mengajukan surat dakwaan dan melimpahkan perkara itu ke pengadilan negeri.
Dalam waktu tidak lama, jika dakwaan yang diajukan dianggap memenuhi syarat formil dan materiil, proses sidang Nikita Mirzani akan segera dijadwalkan.
Nikita Mirzani menyampaikan, medio Januari 2020 akan mengisi waktu dengan pergi umrah ke Tanah Suci.
Ia akan umrah bersama 37 orang, termasuk keluarganya.
"Alhamdulillah di awal Januari 2020 bisa umrah," kata Nikita Mirzani di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jumat kemarin.
"Alhamdulillah gue bisa berangkatin beberapa orang. Totalnya sekitar 37 orang pergi umrah," ujarnya.
Segera Disidangkan
Perkara hukum yang menjerat Nikita Mirzani memasuki babak baru.
Selama satu tahun berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, proses hukum yang menjerat artis kontroversial itu dilanjutkan.
Komisaris Andi Sinjaya Ghalib, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan, berkas perkara Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap (P21).
"Berkas perkara NM (Nikita Mirzani) sudah P21," kata Andi Sinjaya kepada Warta Kota, Sabtu (14/12/2019).
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief.
Dipo Latief dikenal pernah menikahi Nikita Mirzani. Namun pernikahan itu berujung perceraian.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi saat Nikita Mirzani dan Dipo Latief masih sah sebagai pasangan suami dan istri.
Sebelumnya, beberapa kali kejaksaan mengembalikan berkas yang diajukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan karena belum lengkap.
Andi Sinjaya menjelaskan, seiring berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan kasus Nikita Mirzani tersebut ke kejaksaan dalam waktu dekat.
"Kami serahkan ke kejaksaan setelah tahun baru nanti," ujar Andi Sinjaya.
Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, meski sempat mangkir pada panggilan pertama.
Sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap janda tiga anak itu.
Walau berstatus tersangka, Nikita Mirzani tetap tenang berlibur ke luar Indonesia beberapa waktu lalu.
Menurut Andi Sinjaya, alasan penyidik tidak menahan Nikita Mirzani karena pertimbangan masih mempunyai anak kecil dan sudah bercerai dengan Dipo Latief.
Nikita Mirzani dijerat Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pasal KDRT tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang terbukti bersalah, maka hukuman maksimal yang dikenakan adalah 5 tahun penjara. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 5 Fakta Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Jadi Tersangka Hingga Sempat Bertahan 30 Menit di Mobil.