Namun sampai saat ini belum diketahui legalitas agensi itu.
Kata Audy, pelaku mencari korban lewat media sosial dengan cara random.
Ia mengaku sudah memperdaya 20 wanita.
Sebanyak 2 diantaranya merupakan gadis di bawah umur.
"Korbannya 18 orang dewasa, 2 orang masih di bawah umur"
"Tapi memang 9 orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," ungkap Audie.
Pelaku dikenakan Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (m24)
Bayi Usia 16 Bulan Jadi Korban Pencabulan
Masyarakat dihebohkan adanya sosok bayi berusia 16 bulan jadi korban pencabulan.
Diketahui, kemaluan bayi berusia 16 bulan dicabuli berdarah dan buat orang tua panik.
Diduga kuat, kakak ipar cabuli bayi berusia 16 bulan tersebut hingga kemaluan bayi berdarah.
Berikut ini, kronologi pencabulan bayi berusia 16 bulan diduga dilakukan keluarganya sendiri.
Aksi pencabulan bayi berusia 16 bulan terjadi di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
Balita yang datang dari keluarga kurang mampu ini, bernasib mengenaskan.
Diduga telah menjadi korban pencabulan anggota keluarga dekat.