Ada hikmah yang bisa dipetik dari kasus Rey Utami dan Pablo Benua di balik terjeratnya mereka terkait kasus pencemaran nama baik bertajuk bau ikan asin.
Selama mendekam di rutan Polda Metro Jaya, sejak Juli 2019 lalu, keduanya menjadi lebih relijius.
“Akhirnya, kita lebih mendekatkan diri sama agama, kita bisa beribadah seperti yang kemarin kita sudah sampaikan,” kata Pablo Benua, yang ditemui sebelum sidang jawaban eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Ia pun seakan ingin menanggapi tanggapan para haters yang berharap mereka masuk bui terkait kasus ikan asin.
• Update Penggeledahan KPK Diawali Mulai dari Ruang Kerja Wahyu Setiawan yang Sudah Disegel Digeledah
Meskipun keinginan para haters menjadi kenyataan, namun Rey dan Pablo merasakan hikmah tersebdiri. Mereka merasakan nikmat beribadah.
“Saya sama istri ketika saya masuk di dalam rutan Polda Metro di situ lah benar-benar kita merasakan nikmat kita beribadah, kits bisa merasakan dekat dgn allah, kita bisa salat tepat waktu, kita ikut ngaji dan sebagainya,” ujarnya.
Terlebih, menurut Rey dan Pablo petugas keamanan pun bersikap ramah selama mereka di Rutan.
Semenjak mendekam di penjara, Rey Utami juga mengubah penampilannya dengan berhijab.
• Update Penggeledahan KPK Diawali Mulai dari Ruang Kerja Wahyu Setiawan yang Sudah Disegel Digeledah
Rey dan Pablo masuk bui karena laporan Fairuz A Rafiq, terkait kasus video ikan asin.
Bersama Galih Ginanjar, keduanya dikenai 3 pasal alternatif yakni tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
• Pelajar SMK Dirawat karena Ditusuk Begal yang Mengincar Sepeda Motor Meski Pelaku Gagal Membawanya
Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua yang dikenal sebagai trio terdakwa kasus bau ikan asin kembali menjalani kasus pidana pencemaran nama baik di media sosial.
Ketiganya kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (6/1/2020). Sidang yang sedianya dilangsungkan pada Senin siang sempat molor dan baru dimulai pada sore hari.
Ada pemandangan berbeda dalam persidangan tersebut.
Kemunculan tokoh Anton Medan mencuri perhatian.
Saat persidangan selesai, Anton Medan mengungkapkan kedatangannya adalah untuk mendukung Pablo Benua sebagai sesama mualaf.
Anton juga mengaku miris dengan masalah hukum yang menimpa Pablo.
Menurutnya, masalah dugaan pencemaran nama baik itu tidak harus masuk ke ranah pengadilan.
"Saya seorang mualaf saya katakan kita nggak boleh dendam dan suuzan. Makanya saya minta, segalanya dimediasi supaya selesai. Saya katakan damai saja," ujar Anton.
• Korban Banjir Banten yang Menjadi Pengungsi Mengalami Penderitaan karena Diserang Berbagai Penyakit
Sesudah itu, Anton menangis tersenggal hingga ucapannya tidak terdengar jelas. Pablo dan sejumlah rekan berusaha menenangkan Anton.
Saat kembali berbicara, Anton Medan menegaskan Pablo bukanlah seorang penjahat dan tidak harus diadili.
"Dia bunuh orang enggak. Narkoba enggak. Nipu engak. Mencuri enggak," ungkapnya.
Pablo dan Rey Utami pun terharu mendapat dukungan dari Anton dan sejumlah elemen lain dalam persidangan itu.
• Barbie Kumalasari Membawa Pakaian Dalam Hadiri Persidangan Galih Ginanjar yang Kepanasan di Penjara
Sebelumnya, terungkap bahwa Galih Ginanjar meminta maaf kepada sang mantan, Fairuz A Rafiq yang dituding bau ikan asin. Tetapi, Fairus membalas dengan ucapan: selama ini aku diinjak-injak, aku hanya diam.
Dari dalam penjara, pesinetron Galih Ginanjar meminta maaf.
Galih Ginanjar menuliskan kata-kata permintaan maaf lewat sepucuk surat yang ditujukan kepada sang mantan, Fairuz A Rafiq.
Surat tersebut dibacakan oleh sang istri, Barbie Kumalasari, seusai membesuk suaminya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019) siang.
Isi surat tersebut merupakan ungkapan penyesalan Galih Ginanjar yang merasa bersalah atas kasus dugaan penghinaan 'Bau Ikan Asin', yang dilontarkan kepada bekas istrinya, Fairuz A Rafiq.
• VIDEO: Selain Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Akui Gelapkan Mobil Honda HRV dan Jazz yang Masih Kredit
• Mendekam di Penjara Akibat Kasus Bau Ikan Asin, Rey Utami Ingin Bertobat dan Memperbaiki Diri
• Kasus Ikan Asin, Video Barbie Kumalasari Besuk Galih di Polda dan Sebut Suaminya Lebih Relijius
Cerita atau kabar Fairuz A Rafiq bau ikan asin pun menjadi viral di media sosial (medsos) dan menjadi pemberitaan di media mainstream.
Galih Ginanjar merasa ucapannya tersebut telah menyinggung Fairuz A Rafiq dan keluarganya.
Bahkan, hal itu juga mengganggu kehidupan keluarga bekas istrinya.
Sehingga, Galih meminta maaf kepada Fairuz dan juga keluarga besarnya atas ucapan yang mengganggu ketentraman keluarga.
Galih Minta Maaf, Ini Tanggapan Fairuz A Rafiq
Fairuz menanggapi permintaan maaf dari Galih Ginanjar.
Didampingi suaminya, Sonny Septian, ibu dua anak tersebut mengungkapkan isi hatinya.
"Aku enggak mau ngomong banyak. Aku rasa semuanya yang punya keluarga dan punya ibu, sosok saudara perempuan juga, pasti tahu posisinya jadi aku bagaimana," kata Fairuz A Rafiq yang ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa malam.
• Masa Penahanan Trio Tersangka Bau Ikan Asin Diperpanjang 30 Hari Setelah Berakhir 9 September Lalu
Fairuz A Rafiq menegaskan bahwa kesabarannya sudah habis dengan Galih.
Sebab, sejak menikah dulu, ia merasa terus menerus dizolimi dan mengeluarkan air mata.
"Selama ini aku dizolimi, selama ini aku diinjak-injak harga diri aku sebagai seorang perempuan, selama ini aku usaha diam. Tapi apa yang aku alami saat ini semua ada batasnya," ucapnya sambil menahan tangis.
"Waktu aku nangis waktu aku menderita kalian kemana? Kenapa kalian ngetawain saya," tambahnya.
Fairuz menambahkan, sambil meneteskan air mata dan menahan tangisnya, ia menegaskan mengapa Galih dan juga Rey Utami beserta Pablo, baru menyesal setelah masuk penjara.
"Terus udah kayak gini nyesel baru minta maaf, kemarin kemana? Itu jawaban aku," tegasnya.
Setelah apa yang sudah diperbuat Galih, Rey, dan Pablo, Fairuz menganggap bahwa mereka semua tidak punya hati dan memikirkan perasaan anak dari mendiang pedangdut A Rafiq itu.
"Aku berusaha kuat untuk anak-anak berusaha kuat untuk mama aku juga. Karena aku cuma punya mama yang aku harus kuatin. Kenapa aku baru bicara, karena aku gak tau mama aku nonton tv dan melihat aku sedih terus," jelasnya.
Lebih lanjut, Fairuz tidak bilang dirinya memaafkan atau tidak atas permintaan dari Galih, Rey, dan juga Pablo.
Hanya saja dirinya meminta doa, agar ia bisa kuat menjalani kasus atau pelaporan kepada tiga tersangka kasus 'Bau Ikan Asin'.
"Doain aku jadi wanita yg kuat aku bisa berjalan lagi tegak untuk anak-anak, suami, dan semuanya. Karena aku kasian juga suami aku akhirnya memotivasi aku terus tiap hari," ujar Fairuz A Rafiq.
Diberitakan sebelumnya, Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.
Memang Galih Ginanjar pernah menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.
Mereka menikah pada 5 Maret 2011, dan pernikahannya berakhir pada tahun 2014.
Tiga tahun menikah, mereka dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.
Galih mengatakan bahwa bagian intim Fairuz dianggapnya bau ikan asin.
Hal itu ia katakan didalam kanal youtube Rey Utami, yang diunggah beberapa waktu lalu.
Publik pun geger atas ucapan Galih.
Hal itu dianggap sebuah ucapan sampah yang diutarakan oleh suami dari selebritas Barbie Kumalasari tersebut.
Karena, Galih dianggap tidak layak mengumbar masalah ranjangnya dengan bekas istrinya, dikarenakan hal tersebut tidak pantas untuk dikonsumsi publik.
Sementara itu, ucapan Galih membuat Fairuz geram.
Suami Fairuz, Sonny naik pitam dan meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan juga publik atas ucapan.
Karena sudah diberikan waktu, akhirnya Fairuz dan Sonny mempolisikan Galih atas ucapannya yang diduga sudah melakukan pencemaran nama baik.
Fairuz dan Sonny melaporkan Galih, Rey, dan Pablo terkait video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP. (Arie Puji Waluyo/ARI)