Dari hasil penggeladahan ditemukan 11 paket besar diduga berisi sabu Metamfetamina yang terbungkus plastik warna hijau.
Menurut pengakuan pelaku NH, bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama IW. Rencananya sabu itu akan diberikan kepada seseorang yang belum diketahui namanya, dimana pelaku saat ditangkap sedang menunggu perintah dari seseorang bernama AD.
"Dalam menjalankan tugasnya, pelaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 1.500.000, jika sabu telah sampai atau diterima oleh pemesannya," katanya.
• Update Alasan Diangkatnya Irjen Nana Sujana Menjadi Kapolda Metro Jaya di Luar Dugaan Banyak Pihak
Berdasarkan temuan tersebut, polisi pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Pesing Gadok Kedoya Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket klip kecil berisi shabu, 54 butir pil extacy warna hijau, 110 butir pil extacy warna merah, 11 Butir Pil extacy warna merah bentuk kepala burung, 220 butir Hapy Five dan Uang tunai sebesar Rp 1.300.000," katanya
Akibat perbuatannya tersangka NH dijerat Pasal 112 Sub 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, diberitakan bahwa upaya untuk memberantas narkoba dan aksi premanisme menjadi wujud komitmen dan pelayanan yang dilaksanakan Polres Jakarta Barat di bawah komando Kapolresnya, Kombes Polisi Hengki Haryadi.
Upaya untuk memberikan perlindungan kepada generasi muda dari bahaya narkoba serta melindungi masyarakat dari aksi premanisme adalah garis tegak lurus yang diterapkan di wilayah hukum Jakarta Barat.
• Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kantor JORR Jakarta Mengajukan Protes ke Presiden karena Dipecat Sepihak
Atas komitmen untuk mewujudkannya, maka kasus-kasus narkoba dari skala nasional hingga Internasional mampu diungkap dengan baik oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Begitu juga dengan aksi premanisme dari kriminal jalanan hingga preman kelas kakap yang secara tegas diberantas oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat, Hengki Haryadi mengungkapkan, penghargaan 58 pin emas ini adalah hasil kerja keras anggotanya yang telah berkerja dengan baik dan akan segera disematkan untuk anggotanya.
"Ini merupakan suatu apresiasi atas kinerja yang dilakukan anggota polres metro Jakarta Barat untuk tetap berkomitmen memberantas kejahatan di wilayah hukum Jakarta Barat, dan 58 pin emas akan segera disematkan dalam waktu dekat," katanya dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Hengki menyatakan, upaya memberantas kejahatan adalah tugas polisi namun adanya penghargaan ini dapat memacu semangat anggota untuk meningkatkan pekerjaan lebih dari standar yang ditetapkan dan juga menjadi sebuah kebanggaan atas risiko pekerjaan yang dijalani.
• Terungkap Ini Penyebab Tanggul Kali Cakung Perum Cahaya Kemang Permai Bekasi Sampai Tiga Kali Jebol
Torehan prestasi Polres Metro Jakarta Barat mendapat apresiasi dari Kepala Kepolsian Negara Republik Indonesia berupa 58 pin emas per tanggal 4 November 2019 melalui SKEP/KAPOLRI NOMOR: 2086/XI/2019.
Penghargaan itu berjumlah 20 pin emas.