Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Praperadilan, Sidang Pertama 6 Januari, Ini Profil Singkatnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang salah satunya adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangkanya.

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan, gugatan praperadilan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Betul, Pak Nurhadi mengajukan praperadilan. Sidang pertama Senin 6 Januari 2020," kata Maqdir saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/1/2019).

Jadi TSK Suap Rp 33,4 M, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ingatkan Kisah Suvenir iPod di Pernikahan Anak

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar

Maqdir mengungkapkan, kliennya mengajukan praperadilan karena merasa penetapan Nurhadi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

"Salah satu di antaranya dalam proses penyelidikan tidak ada pemeriksaan sebagai “calon” tersangka, tiba-tiba jadi tersangka," ujar Maqdir.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Selain Nurhadi, KPK juya menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Delman Nekat Terobos Banjir di Serpong, Kusir Pingsan, Kudanya Mati, Mungkin Kekelahan, Ini Kisahnya

"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky)telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Senin (16/12/2019).

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif pernah menyatakan bahwa KPK siap meladeni bila Nurhadi mengajukan praperadilan.

"Saya yakin tim KPK, jaksa, penyidik KPK tak mungkin gegabah untuk menetapkan seorang menjadi tersangka, apabila alat buktinya belum cukup," kata Laode.

Warga Sebut Banjir Kemang Pada Awal Tahun 2020, Terparah

Sumber Suap

Saut menuturkan, setidaknya ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi.

Yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

"Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka RHE menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik RHE untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar," ujar Saut.

Anies Baswedan Ajak Masyarakat Jadi Donatur Bencana Banjir

Halaman
12

Berita Terkini