KETUA Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan, seluruh prosedur administratif telah dipenuhi pihaknya untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Menurut Sugito, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak mengeluarkan perpanjangan SKT.
Syarat yang dipenuhi tersebut, katanya, termasuk surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.
• KPK Merasa Tidak Pernah Dibantu Komisi III DPR, tapi Malah Dimarahi Terus
"Yang prosedur administratif sudah dipenuhi semua. Sekarang tidak ada lagi alasan untuk tidak memperpanjang SKT."
"Tapi kalau masih tidak dikasih, kami serahkan ke pemerintah," ujar Sugito kepada Tribunnews.com, Kamis (27/11/2019).
Menurut Sugito, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan SKT atau tidak.
• Permintaan Laode M Syarif Cs kepada Komisi III DPR: Tolong Jaga KPK
Sugito menyebut, FPI akan tetap eksis dan bertahan meski SKT tidak dikeluarkan oleh pemerintah.
Dirinya menjelaskan, SKT hanya persyaratan sebuah organisasi untuk menjadi mitra pemerintah dan mendapatkan bantuan dana.
Namun secara keorganisasian, FPI tetap bisa menjalani kegiatannya, meski tanpa SKT.
• Menteri Agama Fachrul Razi: Saya yang Dorong FPI Diberikan Izin Lagi
"Kalau SKT-nya enggak dikeluarkan, FPI juga bisa tetap eksis dan survive."
"Cuma Untuk mitra pemerintah dalam kegiatan dan aktivitas sosial menjadi tidak menerima bantuan saja," jelas Sugito.
"Berdasarkan keputusan MK kan itu kan sekadar administrasi saja."
• Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang SKT FPI karena Nyatakan Setia kepada Pancasila dan NKRI
"Kalau misalnya tidak didaftarkan kita tidak bisa menjadi mitra pemerintah. Enggak ada pengaruh sama sekali," tambah Sugito.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa, harus terus didukung eksistensinya.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apa pun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan."