KPK Resmi Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (kanan) berbincang dengan jaksa penuntut umum sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebaliknya, ia mengatakan, bila terbukti bersalah, maka tentunya terdakwa akan dihukum.

"Jadi gini, setiap putusan apapun bentuk hukumnya, yang kasus terpidana, terdakwa terbukti kemudian dihukum. Terdakwa tidak terbukti maka bisa bebas atau juga ada perbuatan tapi bukan merupakan pidana apapun jenis putusannya harus dihargai," ujar Jaja.

Menhan Prabowo Subianto Tegaskan ASEAN Harus Jadi Penyeimbang di Kawasan Indo-Pasifik

"Kecuali, kalau saudara-saudara memperoleh informasi bahwa putusan hakim dari yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab A, B, C, D misalnya, silakan bisa laporkan ke Komisi Yudisial," lanjut dia.

Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Sofyan Basir",  Penulis : Ardito Ramadhan

Berita Terkini