KPK Resmi Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (kanan) berbincang dengan jaksa penuntut umum sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ke Mahkamah Agung, Jumat (15/11/2019) lalu.

"Ya, Kasasi telah diajukan Jumat kemarin. Berikut memori Kasasi akan disampaikan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak pernyataan resmi Kasasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (17/11/2019).

Febri menuturkan, jaksa penuntut umum telah mengidentifikasi titik-titik lemah dalam putusan tersebut.

Rocky Gerung Menduga Akan Ada 3 Power Game Terangi Istana: Prabowo Subianto, Moeldoko, dan Jokowi

Menikmati Gurihnya Bebek Goreng di Tepi Sawah Instagramable Puncak, Cianjur

Cerita Krisdayanti Dikorek Feni Rose Bila Raul Lemos Ijin Menikah Lagi, Jawabannya Mengejutkan

Menurut KPK, putusan terhadap Sofyan Basir tidak bisa dikatakan sebagai putusan bebas murni.

"Putusan terhadap Sofyan Basir tersebut bukan bebas murni. Ini argumentasi awal yang akan kami sampaikan di memori kasasi nanti," ujar Febri.

Febri melanjutkan, KPK juga menilai ada banyak fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap Sofyan.

"Kami harap, di MA nanti fakta-fakta tersebut dipertimbangkan secara detail untuk mencari kebenaran materil," kata Febri.

Diberitakan, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sementara tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Bukti Keseriusan Putri Wapres Maruf Amin di Pilwalkota Tangsel Undur Diri dari PNS

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Sementara itu Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menyatakan pihaknya telah mengevaluasi vonis hakim dalam putusan terhadap eks Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

"Sudah pasti (KY Evaluasi). Kan tidak perlu dipublikasikan. Tapi kalau mau bertanya ini hasil publikasinya, tentunya beberapa hari ke depan," kata Jaja di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Ia meminta semua pihak menghormati putusan hakim terkait vonis Sofyan Basir.

Bila terdakwa tidak terbukti bersalah dalam pengadilan maka sudah sewajarnya dibebaskan.

Halaman
12

Berita Terkini