"Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri, karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu."
"Tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," terang Fadjroel.
Status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama, ditegaskan Fadjroel, tidak menjadi halangan.
• Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut Sedang di Bogor Saat Bom Bunuh Diri Meledak
Yang terpenting, Ahok tidak pernah menjadi terpidana di kasus dugaan korupsi.
Terlebih, Presiden Joko Widodo sejak awal menekankan agar jajarannya mengedepankan aturan dalam mengisi posisi di BUMN.
"Jadi kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," jelasnya.
• INI Sosok Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Pakai Jaket Ojek Online dan Bawa Ransel Besar
Soal posisi Ahok di BUMN, Fadjroel meminta agar masalah posisi dikonfirmasi langsung ke Menteri BUMN Erick Thohir.
"Jadi lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak Kementerian BUMN," sarannya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menanggapi positif pertemuan Ahok dengan Erick Thohir.
• INI Identitas Bomber Polrestabes Medan yang Menyusup Manfaatkan Momen Ramainya Masyarakat Urus SKCK
Menurut dia, bagus jika Ahok bergabung di jajaran pejabat BUMN. Senada, Luhut juga enggan berkomentar posisi apa yang bakal diisi Ahok.
"Kan bagus dia (Ahok) masuk di BUMN," katanya, di Gedung DPR, Rabu (13/11/2019). (Taufik Ismail)